Rusa Pulau Komodo Dicuri Para Pemburu dan Dijual di Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Rusa Pulau Komodo Dicuri Para Pemburu dan Dijual di Bima

Bima, KB.- Perburuan ilegal hewan yang ada di Pulau Komodo terus terjadi. Terbukti, Pada  Sabtu tanggal 29 Desember 2018, Polsek Sape Bersama Koramil Sape berhasil mengamankan 9 ekor Rusa dan 1 Ekor Kerbau hasil perburuan ilegal oknum warga di Pulau Komodo. 

Tim Gabungan saat berada di TKP Bongkar muat.
Pengungkapan oleh tim gabungan tersebut terjadi sekitar pukul 11:00 wita di sekitar perairan Kecamatan Sape. Berawal dari informasi tentang kegiatan bongkar muat hewan hasil buruan ilegal dari Pulau Komodo di pantai So Toro Wamba Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Tim Gabungan yang terdiri dari Koramil Sape, Jatanras Dan Polsek Sape langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Ditengah perjalanan tim gabungan berhasil mengamankan sopir mobil pick up yang sudah memuat atau membawa barang bukti Rusa dalam keadaan mati. Selanjutnya tim meluncur ke TKP tempat bongkar muat, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

"Namun para pelaku telah melarikan diri sebelum tim gabungan tiba di TKP. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku yang melarikan diri oleh Tim Buser Polres Bima Kota," ujar Dandim 1608 Bima, Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka Putra, kepada kabarbima.com melalui Whats App miliknya, Sabtu Siang.

Menurutnya, Barang Bukti yang berhasil diamankan pada saat itu diantaranya, Satu buah senjata Api Rakitan Laras Panjang diduga menggunakan Laras SS1, Satu Buah Senjata Api Rakitan Laras panjang lengkap dengan Laser, 8 (delapan) Butir amunisi SS1, 9 (sembilan) ekor Rusa Mati (sudah dipotong-potong), Satu ekor Kerbau yang sudah dipotong-potong, Satu unit mobil Pick up nopol EA 9034 WZ dan Satu unit Kapal Boat Kayu.

Barang Bukti 9 ekor rusa yang diamankan.
"Para terduga pelaku melakukan perburuan Rusa di pulau Komodo dengan menggunakan senjata Api laras panjang, dan selanjutnya membawa  hasil buruan ke Pelabuhan Sape untuk dijual,"jelasnya.

Terduga pelaku (Sopir.red) Nurdin,  (64) warga Dusun Mangge Baru,  Desa Mangge,  Kecamatan Lambu dan BB sementara diamankan di Polsek Sape dan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Bima Kota.

Sementara itu, Kapolsel Sape AKP Syarifuddin Jamal mengaku, terungkapnya kasus ini berdasakan informasi dari anggota Brimob Papua IPDA Supriyadin yang sedang melaksanakan Cuti  di wilayah Poja,  bahwa di pinggir pantai So Toro Wamba Desa Poja Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

"Katanya  ada yang sedang bongkar muat satwa/hewan yang dilindungi (Rusa Pulau Komodo)   dalam keadaan sudah mati kena tembakan senjata api,  sehingga TIM Gabungan meluncur Ke TKP," akunya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.