Belum Tahu Nama-nama ASN Eks NAPI, BKD Akan Surati Kejaksaan
Bima, KB.- Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat, belum mengantongi nama-nama yang akan dilakukan pemberhentian gaji sementara, terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri beberapa bulan lalu.
Syahrul. |
Meski sebelumnya, pada hasil Rapat 31 Desember 2018 bersama pihak Provinsi telah disepakati pemberhentian sementara pembayaran gaji ASN Eks Napi tersebut terhitung 1 januari 2019.
"Saat itu, saya tidak bisa hadir, karena saya ada tugas luar daerah. Tapi, saya sudah intruksikan teman-teman, termasuk Sekretaris saya juga untuk koordinasikan terkait itu,"aku Syahrul dalam ruang kerjanya pada Selasa (15/012019).
Kata Syahrul, terkait nama-nama ASN Manatan Napi itu, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejati NTB. Sehingga, Surat Keputusan (SK) penghentian sementara pembayaran gaji tersebut dapat dieksekusi. "Nanti kita akan surati secara resmi ke kejaksaan. Dan saya sudah koordinasi kemarin terkait itu,"ujarnya.
Lanjut Sahrul, pihaknya akan intens mengawal soal itu. Sehingga, dalam waktu dekat nama-nama tersebut dapat dikantongi. "Karena, hanya ada beberapa yang kami pegang nama-nama itu. Tapi banyak lagi di luar sana,"ungkapnya.
Terkait SKB 3 Menteri tersebut, Pemkab Bima, akan tetap melaksanakan sesuai perintah putusan itu. Dalam hal ini, sembari menunggu hasil Yudisial Riview yang diajukan itu. "In shaa allah, akan clear semua nantinya, tentu sesuai prosedur,"tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar