Dewan Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Bibit Jagung - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dewan Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Bibit Jagung

Mataram, KB.- Pengadaan benih jagung 2018 masih menyisakan masalah. Komisi II DPRD Bima menemukan indikasi penyimpangan pengadaan bibit jagung yang didistribusikan pemerintah pusat untuk petani di Kabupaten Bima.

Edi Muhlis, S.Sos.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bima Edi Muhlis mengatakan, dia menemukan indikasi korupsi program swasembada pangan ini berdasarkan hasil pengecekan di lapangan.

"Jadi bukan lagi ada penyimpangan, tapi sudah ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara," tegas Edi kepada kabarbima.com, Jumat (18/01/2018).

Akar permasalahan dalam program ini, menurut dia, ada pada perbedaan varietas bibit jagung yang diusulkan dengan yang diterima petani. Hampir semua petani mengusulkan varietas bibit jagung yang sesuai dengan mutu dan kualitas lahan pertanian di Bima, yakni jenis BISI 18. Usulan itu telah disampaikan petani ketika pemerintah melakukan identifikasi lapangan.

"Pada saat pendistribusiannya, petani malah menerima varietas bibit jagung yang berbeda dari yang diusulkan, seperti jenis Premium 919, Biosed, BISI 2, Bima Uri, dan Bima Super," terangnya.

Setelah ditelusuri kembali Tim Komisi II DPRD Bima, banyak masyarakat petani di lapangan yang menolak untuk melakukan penanaman. Bahkan ada juga yang mengembalikan jatah bibit jagung tersebut kepada pemerintah.

"Kami sudah melakukan evaluasi dan monitoring ke beberapa wilayah, di situ memang masyarakat tidak tanam (bibit jagung pemerintah) dan hanya disimpan, yang ada malah mereka tanam bibit yang dibeli," ungkapnya.

Selain berbicara kualitas dari varietas bibit jagung yang tidak cocok dengan kondisi lahan pertanian, Tim Komisi II DPRD Bima juga menelusurinya dari segi harga pasar.

Diketahuinya bahwa harga pasar untuk varietas bibit jagung BISI 18 usulan masyarakat petani, jauh lebih mahal dibandingkan yang telah didistribusikan pemerintah.

"Harga pasar dari Bima Uri atau varietas lain lebih murah dibandingkan BISI 18," ucap Edi.

Karena itu, dia menyimpulkan bahwa biang permasalahannya ini ada pada pihak rekanan pemenang tender pengadaan yang membeli varietas bibit jagung hanya berdasarkan usulan dari dinas pertanian bukan berdasarkan usulan masyarakat petani.

"Makanya hasil produksi Bima Super dan Uri tidak mau dibeli pengusaha, karena kurang berkualitas," ucap politisi Partai Nasdem ini.

Sementara, Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian Bima Mansur yang dihubungi wartawan, mengaku belum menerima laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit jagung.
Sebaliknya, Mansur kembali mempertanyakan daerah yang dituding pihak DPRD Kabupaten Bima terdapat penyimpangan.

"Mohon maaf, daerah mana yang ada penyimpangan. Karena belum ada saya dengar," kata Mansur.

Begitu juga dengan adanya laporan terkait varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan usulan masyarakat petani.

"Tidak ada varietas bibit jagung yang tidak sesuai dengan BAST (Berita Acara Serah Terima)," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengadaan bibit jagung bukan di Dinas Pertanian Bima, melainkan kewenangan tersebut ada pada Dinas Pertanian NTB.

Meski demikian, Mansur memastikan bahwa pendistribusian bibit jagung di Kabupaten Bima berjalan lancar. Bibit yang diterima para petani sudah sesuai dengan BAST.

"Alhamdulillah aman (penyaluran benih jagung). Kalau benih pasti sama dengan BAST yang dikirimkan dari provinsi," ucapnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.