Gaji 4 ASN Eks Napi di Kota Bima Diberhentikan Sementara
Kota Bima, KB.- Mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri beberapa bulan lalu, belum juga ada keputusan inckrah terkait nama-nama yang siap dieksekusi, yaitu pejabat Lingkup Pemkot Bima.
![]() |
Drs. Supratman M.Ap |
"Hasil rapat di provinsi NTB kemarin, yang dipimpin oleh asisten I Provinsi NTB dan Biro Hukum, memutuskan proses pemberhentian ini, yaitu kita menyurati Mendagri dan Menpan serta BKN, untuk menunda sambil menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terkait dengan yudisial review yang diajukan oleh beberapa orang itu," kutipnya.
Supratman mengungkapkan, untuk menghindari Kerugian Negara, 4 Okunm ASN Eks Nara Pidana (Napi) tersangkut kasus Korupsi di Lingkup Pemkot Bima, diberhentikan sementara gajinya sejak 31 Desember 2018.
"Ada 4 yang kita anggap sudah jelas keputusannya," tegasnya.
"Ada 4 yang kita anggap sudah jelas keputusannya," tegasnya.
Karena itu, pihaknya sepakat untuk memberhentikan sementara gaji 4 ASN Eks Napi tersebut. Keputusan itu, berlaku hingga mengantongi putusan Mahkama Konstitusi. "Kita sepakat untuk memberhentikan sementara gajinya, sampai kita mengantongi keputusan Mahkama Konstitusi (MK),"pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar