LSM LP2R Desak Walikota Bima, Copot Kadis PUPR dan Sekda - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

LSM LP2R Desak Walikota Bima, Copot Kadis PUPR dan Sekda

Kota Bima, KB.- Belasan massa aksi yang tergabung dalam Lembanga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemuda Peduli Rakyat (LP2R), Senin (07/01/2019) pagi kemarin, melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Walikota Bima. Sebelum itu, mereka terlebih dahulu melakukan aksi di kantor DPRD kota Bima, Dinas PU dan Perkim.

Aksi yang dilakukan ini terkait dengan pelaksanaan proyek pembanguan jalan baru yang berada di Kelurahan Sambinae tahun 2018. Menurut Taufik (Korlpa Aksi) proyek tersebut terindikasi menyimpang dari sudut pandang kepentingan masyarakat karena dibangun dalam area hutan tutupan.

Bahkan lanjut Taufik, proses tender proyek pembangunan jalan baru di Kelurahan Sambinae tersebut, juga terindikasi telah terjadi konspirasi antara pihak Dinas PUPR Kota Bima dengan pihak pelaksana (Kontraktor) yang menelan anggaran dengan pagu sebesar Rp.2,3 Miliyar. Dimana nilai penawaran dan pagu anggaranya hanya selisih Rp.17 juta. Hal ini menggambarkan perilaku yang tidak wajar dalam proses tender yang mengedepankan nilai penawaran terendah.

"Pelaksaan proyek pembangunan jalan baru di Kelurahan Sambinae terindikasi menyimpang karena tanah bekas galian tidak dibuang tetapi dijadikan sebagai bahu jalan. Oleh karena hal-hal tersebut diatas, maka kami meminta Kepada Walikota Bima untuk mencopot jabatan kepala Dinas PUPR Kota Bima,"desaknya.

Bukan hanya itu lanjut dia, bahwa indikasi penyimpangan Pengelolaan keuangan daerah yang terjadi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Bima, sebesar lebih kurang Rp. 6 Milyar sampai saat ini TP-TGR belum juga ada kejelasan penyelesaiannya.

"Oleh karena itu, kami minta kepada Walikota Bima untuk mencopot jabatan Sekda Kota Bima selaku ketua TP-TGR dan memberikan hukuman jabatan kepada oknum-oknum yang terlibat dalam penggelapan keuangan negara tersebut,"inginya.

Dan untuk pengadaan tanah tahun 2018 di Kelurahan Sambinae untuk keperluan pembangunan rumuh bagi korban banjir bandang tahun 2016. Itu juga terindikasi tidak layak dan Mark Up harga.

"Oleh karena itu, kami minta kepada Walikota Bima untuk melaporkam dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak ketiga dan oknum Pemerintah Kota Bima pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat (Perkim) Kota Bima yang terlibat dalam pembebasan lahan tersebut,"desaknya. (KB-04)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.