Tahun Ini, DPMPTSP Kota Bima Terapkan Model Perijinan Olnine - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tahun Ini, DPMPTSP Kota Bima Terapkan Model Perijinan Olnine

Kota Bima, KB.- Mulai awal tahun 2019 ini, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota akan menerapkan pelayana perijinan dengan sistem Online Single Submission (OSS), sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Tentang pelayanan perijinan berusah terintegrasi secara elektronik. Aplikasi tersebut, akan diwajibkan penerapannya pada tahun ini untuk Daerah Pemerintah Kota Bima.

Mekanisme perpanjangan Surat Ijin dan Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bima, tak lagi dapat dikeluhkan. Sebab, kini aplikasi OSS hadir untuk mempermudah dan menjawab keluhan masyarakat Kota Bima. 

"Ini adalah aplikasi dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang akan membantu, agar lebih mudah para investaor dan pengusaha untuk mengurus perijinan diseluruh wilayah indonesia," kata H. Ahmad saat menjelaskan tentang aplikasi tersebut dalam ruang kerjanya, Rabu (02/01/2019).

Dilanjutnya, ia mengatakan, pada penerapan aplikasih tersebut, yang berkewajiban sesungguhnya adalah para pengguna atau pengusaha. Karena menurutnya, pihak Dinas PMPTSP, hanya membantu untuk memudahkan pengguna aplikasi. Dalam hal ini, yaitu para investor atau pembuka pengusaha. 

"OSS ini bukanlah kewajiban bagi kami PMPTSP, kami hanya membantu untuk memberikan arahan kepada pengguna agar lebih mudah untuk menggunakan aplikasi tersebut. Kami hanya ingin membantu, sebab tidak semua pengusaha ini dapat memahami bagaimana cara menggunakan aplikasi itu, atau penggunaan IT," beber Kadis.

Nur afryanti selaku operatur pendamping aplikasi tersebut, menambahkan, bahwa aplikasi itu sudah berintegrasi dengan pihak Perpajakan dan BPJS.

"Ketika ada pengusaha yang ingin menggunakan aplikasi ini, apabila dia tidak melunasi kewajibannya, dalam hal ini pajak. Yaitu ditahun 2017 dia tidak lunasi pajaknya, maka pengguna tidak dapat melakukan submit untuk melanjutkan ketahap berikutnya, yakni melakukan perpanjangan atau perubahan data dll," cetus Yanti.

Kata yanti, walaupun pengguna aplikasi sudah memiliki akun resmi, apabila tidak membayar atau memenuhi apa yang jadi prosedur, maka dengan sendirinya aplikasi itu menolak permintaan pengguna. "Akan muncul warningnya dari aplikasi itu,"pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.