Taman Panda Disegel Aktifis dan Pemilik Tanah - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Taman Panda Disegel Aktifis dan Pemilik Tanah

Bima, KB.- Jumat (18/01/2019) sore tadi, Taman Panda di jalur dua Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima disegel sejumlah Aktifis dan Pemilik Tanah. Pasalnya, tanah yang digunakan untuk pembangunan Taman Panda itu, diduga tidak memiliki izin dari pemilik tanah. 

Sejumlah Aktifis Saat Penyegelan Taman Panda.
Karena itu, sejumlah aktifis dan pemilik tanah tersebut, turun  ke lokasi untuk melakukan penyegelan tanah pribadi itu.

Salah seorang aktifis muda, Ari Kurniadi,  membeberkan terkait persoalan tanah itu. Kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Bima, dalam hal ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), sebelumnya tidak melakukan koordinasi dengan pihak pemilik tanah.

"Kami sejumlah aktifis muda bima mewakili keluarga kami, yaitu bang Herman Effendy yang punya tanah di panda ini melakukan penyegelan,"ungkap laki-laki yang biasa disapa Bung Zepe itu.

Lanjutnya, luas tanah milik laki-laki asal Dena itu, Herman Efenddy, seluas 20 Are. Tanah tersebut, disegel dalam bentuk lingkaran talirafia juga bambu.

"Ini kan tanah milik pribadi orang, jadi harus ada komunikasi baik dengan pihak pemilik sebelumnya, untuk  pemanfaatan tanah milik pribadi ini,"ujarnya.

Menurutnya, pihak Pemkab Bima, sudah melakukan penyelewangan dengan tindakan sewenang-wenang. Artinya, pihak Pemerintah tidak punya niat baik, dalam hal itu, melakukan koordinasi dengan pemilik tanah tersebut.

"Kami dikoordinasi oleh tim sembilan yang di panda ini, bahwa proses pembangunan Taman Panda itu tetap dilanjutkan. Walaupun tidak ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak pemerintah sebelumnya,"cetusnya.

Karena itu, ia bersama sejumlah aktivis lainnya melakukan penyegelan Taman Panda.

"Kami dari sejumlah aktivis muda bima, mewakili keluarga kami abang Herman Effendi untuk mendesak pihak pemerintah, agar mengindahkan apa yang menjadi kewajiban pemerintah terhadap pemilik tanah ini," tandasnya.

Sementara itu, pemilik tanah, Herman Effendy, mengaku, sampai saat ini pihak Pemkan Bima, belum berkoordinasi terkait itu. "Sampai detik ini, yaitu sampai pada tanggal (18/01) sekarang ini. Pihak pemerintah belum berkoordinasi dengan saya terkait pemanfaatan lahan yang akan digunakan sebagai Taman Panda ini," ungkapnya ditempat yang sama.

Dia membenarkan, tanah tersebut adalah milik dirinya, dengan luas tanah 20 Are. Dikatakannya, ia sedang melakukan proses balik nama atas tanah tersebut.

"Sekarang saya sedang dalam proses balik nama. Dan sebelumnya, saya sudah hubungi ibu Bupati, tapi ternyata, tidak diindahkan sama sekali. Bahkan, balasan dari pertanyaan saya lewat SMS itu, tidak sama sekali ada respon darinya," bebernya.

Harapan Herman, mestinya ada komunikasi baik dari pihak Pemkab Bima terkait itu. "Ya kalau pun dibangun taman seperti ini, ya saya pun bangga. Bahkan, walau itu tak mesti dibayar. Tapi, itu mestinya ada koordinasi atau pun komunikasi dengan saya sebelumnya. Artinya, kita bicarakan baik-baiklah,"tutup Herman.

Sementara itu, pihak dinas terkait, dalam Hal ini Dinas Perkim sedang dalam upaya konfirmasi.  (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.