Tanah yang Diklaim Herman di Taman Panda adalah Tanah Sepadan Pantai - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Tanah yang Diklaim Herman di Taman Panda adalah Tanah Sepadan Pantai

Bima, KB.- Pemerintah Kabupaten Bima, melalui Kabid Pertamanan Dinas Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Bima, Dadang Irawan, ST, membantah soal tanah yang beberapa hari lalu sempat dipermasalahkan beberapa Aktivis dan pemilik tanah, Herman Effendy. Bahkan, pembangunan taman Panda pun sempat disegel saat itu.

Dadang Irawan, ST.
Menanggapi hal itu, Dadang Irawan, Selasa (22/01/209), membeberkan fakta terkait tanah yang masih dalam sengketa tiga orang itu. Bahwa, Pembebasan lahan pembangunan Taman Panda, dilakukan oleh Bagian Tatapem. Dan pihaknya, hanya meneruskan hasil ketokan palu atas kesepakatan dipihak sebelah. 

"Bagian pembebasn lahan itu di bagian Tatapem. Kalau disana sudah ketok, itu artinya tanah sudah clear. Masalah tanah yang katanya itu milik Herman ya, itu kan tanah sepandan pantai," bebernya, dalam ruang kerjanya saat dikonfirmasi media kabarbima.com.

Kata dia, tanah yang kemarin disegel pun adalah bagian dari badan jalan. Dan tanah yang dimaksud itu, merupakan tanah milik negara. "Bahkan yang dia patok itu termasuk badan jalan.
Kemarin sudah kita panggil orangnya. Pak Herman dipanggil sama pihak Tatapem. Gak ada masalah dengan pembangunan taman itu. Dan yang dipermasalahkan kemarin itu kan tanah yang dibawah itu. Dan pemerintah juga ngak berani, karena itu tanah sepadan pantai dan itu milik negara,"katanya tegas.

Dia mengungkapkan, sebelumnya sudah dipanggil semua pihak-pihak yang punya tanah itu. Yaitu, terkait tanah yang digunakan untuk pembuatan taman tersebut. Dan itu sudah tidak ada masalah lagi.  Sebab yang digunakan itu tanah yang sudah dibebaskan.

Lanjutnya, tanah kemarin yang dipersoalkan itu, merupakan tanah yang masih disengketakan sampai sekarang ini. Dan itu, tidak hanya dimiliki Herman Efendi, melainkan ada dua orang lainnya. "Tanah tersebut, tanah sengketa antara  tiga orang. Dan itu bukan hanya punya satu orang, dan kemarin juga yang mencabut penyegelan, pihak yang satu,"bebernya.

Dia menambahkan, tanah tersebut tidak digunakan untuk pembangunan taman. Karena itu tanah sengketa, pun dapat merugikan negara. "Tiga orang yang punya lahan dibawah itu, kemarin dipanggil. Dan lahan itu adalah sepadan pantai. Kalau kita beli akan merugi negara," imbuhnya.

Persoalan tanah yang digunakan untuk pembangunan taman panda, dipastikan tidak lagi ada masalah dan semua sudah clear. Sebab, Pemkab Bima, sudah melakukan pembebasan lahan untuk bagian-bagian yang digunakan pembuatan taman tersebut.

"Di tahun ini, hanya ada satu taman saja yang kita bangun, yaitu Taman Panda saja. Nanti kita bangun taman sepanjang jalan baru. Itu menjadi kita fokus tahun ini. Jumlah,"tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.