BNNK Bima : Tidak Benar Arif “Dipecat” Karena "Brewok" - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BNNK Bima : Tidak Benar Arif “Dipecat” Karena "Brewok"

Kota Bima, KB.- Berkaitan dengan status Arif Munandar, S. Kep dengan nama akun Hule Hale Tenggo Wale di facebook tanggal 18 Februari 2019 yang berbunyi "saya dipecat karena brewok.
BNNK BIMA melalui Kasubag Umum, Fery Priyanto, S.Sos MM, memberikan klarifikasi dalam press realesenya, Selasa (19/02/2019). 

Pegawai BNNK saat Konferensi Pers.
Pertama, bahwa tidak benar saudara Arif dipecat dan Status kepegawaian Arif masih merupakan personil BNNK BIMA. Kedua, Berkaitan dengan status saudara arif di medsos yang menyatakan" dipecat karena brewok" dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan mis komunikasi saja. Sebab sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sudah diingatkan bahwa sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak kerja untuk siap mengikuti aturan dan pedoman kerja yang berlaku di BNNK BIMA. 

"Hal tersebut juga sering disampaikan bahwa "apabila sudah tidak mau/mampu mentaati aturan maka silahkan keluar atau mengundurkan diri," tuturnya menjelaskan aturan bagi tenaga kontrak.

Ketiga, Semua regulasi aturan bagi TKK tertuang didalam perjanjian kontrak kerja yang tetap diperbaharui setiap tahunnya. Bila terjadi pelanggaran disiplin, perihal pemecatannya akan diatur Internal BNNK BIMA tidak melalui lisan namun harus secara tertulis.


Keempat, Berkaitan dengan kata brewok dan jenggot, Bahwasanya Sebagai non muslim, Bapak Kepala BNNK BIMA sama sekali tidak bermaksud SARA. Namun semata-mata untuk “sikap tampang” sebagai mana yang  sering bapak kepala sampaikan terhadap seluruh personil yang menjadi ujung tombak untuk melaksanakan sosialisasi di depan masyarakat.

Kelima, Bahwasanya perintah untuk merapikan brewok merupakan kebijakan pimpinan dalam hal ini Kepala BNNK BIMA dan sebagai bawahan wajib ditaati.

Keenam, Regulasi tentang Brewok memang tidak tertuang di dalam perjanjian kontrak kerja, namun di dalam regulasi tersebut terdapat aturan yang berbunyi " PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman, Peraturan, dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan PIHAK PERTAMA.

Ketujuh, Narasi "dipecat karena brewok” adalah Narasi yang tidak tepat sebab dapat menggiring opini kepada mendiskreditkan seseorang atau agama tertentu. Sebab ada beberapa personil BNNK BIMA yang brewok dan berjenggot. Hal ini membuktikan bahwa kepala BNNK BIMA tidak melarang personil berjenggot namun hanya memerintahkan merapikan brewok. Isue tersebut harus diluruskan ke narasi yang benar yaitu "dipecat" karena indispliner. Namun tentu saja tidak langsung dipecat secara lisan melainkan ada norma yang dijalankan.

"Demikian pressrelease ini kami sampaikan semoga menjadi bahan pertimbangan dan dapat dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya menutup. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.