H. Taufik Rusdi Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejati NTB
Mataram, KB.- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sampan fiberglass Bima H. Taufik Rusdy mengajukan penangguhan penahanan, setelah delapan hari dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram, NTB. Plt. Kepala BPBD Bima itu diinapkan sejak Selasa (19/022/2019) lalu.
Rencana tersangka mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejati NTB, diungkapkan Muhammad Nukman, Penasihat Hukum tersangka.
”Kami akan ajukan penangguhan penahanan,” kata dia kepada wartawan usai penaganan tersangka di Kejati NTB.
Baca Juga : H. Taufik Rusdi Ditahan Kejati NTB dalam Kasus Fiberglass
Dia tidak memastikan kapan akan diajukan penangguhan penahanan. Begitu juga dengan isi pertimbangan penangguhan penahanan. ”Bukan karena klien kami seorang pejabat. Tapi ada pertimbangan lain yang akan kami masukan nantinya,” ungkap Nukman.
Hingga Senin (25/02/2019), Kejati NTB belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengaku belum ada permohonan penangguhan dari tersangka. ”Tapi silakan saja ajukan. Itu hak tersangka,” katanya kepada wartawan Kejati NTB.
Apakah nantinya akan dikabulkan, Dedi menegaskan, keputusan tergantung dari pertimbangan pimpinan dan jaksa penuntut umum. Di sisi lain, jaksa sedang sibuk menyusun surat dakwaan, agar kasus tersebut bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. ”Sekarang kami masih urus dakwaan dulu. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” terang Dedi.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama. Butuh waktu enam tahun untuk menyelesaikan berkas satu orang tersangka. Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 159,8 juta ini awalnya ditangani Polres Bima Kota pada 2013 lalu. Lalu pada 2016, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut. Dalam kasus itu, Taufik Rusdi selaku PPK proyek senilai Rp 1 miliar.
Saat proyek bergulir, dia masih berdinas di Dinas PU Bima. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kerugian negara akibat pengadaan sampan fiberglass itu Rp 159,8 juta. Selama penanganan di Polda NTB, polisi telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO. Penyidik juga telah memeriksa kakak ipar Bupati Bima, yakni Hj Fera Amalia sebanyak dua kali. (KB-01)
H. Taufik Rusdy, saat menaiki mobil tahanan Kejati NTB 8 hari lalu. |
”Kami akan ajukan penangguhan penahanan,” kata dia kepada wartawan usai penaganan tersangka di Kejati NTB.
Baca Juga : H. Taufik Rusdi Ditahan Kejati NTB dalam Kasus Fiberglass
Dia tidak memastikan kapan akan diajukan penangguhan penahanan. Begitu juga dengan isi pertimbangan penangguhan penahanan. ”Bukan karena klien kami seorang pejabat. Tapi ada pertimbangan lain yang akan kami masukan nantinya,” ungkap Nukman.
Hingga Senin (25/02/2019), Kejati NTB belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari tersangka. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengaku belum ada permohonan penangguhan dari tersangka. ”Tapi silakan saja ajukan. Itu hak tersangka,” katanya kepada wartawan Kejati NTB.
Apakah nantinya akan dikabulkan, Dedi menegaskan, keputusan tergantung dari pertimbangan pimpinan dan jaksa penuntut umum. Di sisi lain, jaksa sedang sibuk menyusun surat dakwaan, agar kasus tersebut bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. ”Sekarang kami masih urus dakwaan dulu. Secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan,” terang Dedi.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama. Butuh waktu enam tahun untuk menyelesaikan berkas satu orang tersangka. Kasus yang merugikan keuangan negara Rp 159,8 juta ini awalnya ditangani Polres Bima Kota pada 2013 lalu. Lalu pada 2016, Polda NTB mengambil alih kasus tersebut. Dalam kasus itu, Taufik Rusdi selaku PPK proyek senilai Rp 1 miliar.
Saat proyek bergulir, dia masih berdinas di Dinas PU Bima. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB kerugian negara akibat pengadaan sampan fiberglass itu Rp 159,8 juta. Selama penanganan di Polda NTB, polisi telah memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), panitia pengadaan, kontraktor, dan tim PHO. Penyidik juga telah memeriksa kakak ipar Bupati Bima, yakni Hj Fera Amalia sebanyak dua kali. (KB-01)
Tidak ada komentar