KNPI Kubu Muhsin, Tantang Legal Standing Eksistensi Mutmainah - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

KNPI Kubu Muhsin, Tantang Legal Standing Eksistensi Mutmainah

Kota Bima, KB.- KNPI kubu Muhksin Yusuf, mengecam keras atas pernyataan Mutmainah Haris, menganggap tidak jelas lembaga resmi yang sedang dinahkodai Muhksin itu. 

Ungkapan Mutmainah melalui media beberapa hari lalu, cukup membuat kubu Muhsin "Gerah" mendengar persoalan tersebut. Yakni, tidak diterimanya anggapan yang disebutnya sebagai penghinaan itu.

Sekjen, Muhamad Ali Hanafi, dihadapan Awak Media, Jum'at (22/02/2019), mengatakan, statemen tersebut hadir atas dasar ketidak pahaman Mutmainah. "Dia itu gagal paham, itu merupakan bentuk kedunguan dirinya," ucap laki-laki bertubuh tinggi itu.

Dilanjutnya, menjadi seorang Ketua KNPI, mestinya pernah dilahirkan dari rahim organsasi. Sebab menurutnya, Mutmainah, tidak pernah bergelut dalam dunia organisasi sebelumnya. 

"Orang yang memimpin KNPI itu, harus pernah menjadi kader organisasi-organisasi yang memumpuni. Seperti halnya, organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan lembaga-lembaga nasional lainnya. Tapi, nyatanya dia sama sekali tidak pernah menjadi bagian dari cetakan-cetakan rahim intelektual itu," bebernya.

Ia menambahkan, seorang Ketua KNPI harus memiliki wawasan dan pemahaman yang luas, tentu denga cara berpikir yang universal. Terlebih, Lembaga Kepemudaan tersebut, dibawah pengesahan Presiden.

“Saya ingin memperbaiki pemahaman Mutmainah, yang mengatakan KNPI Muhsin ini dalam SK Kemenkumhamnya, yaitu terkait adanya kata Perkumpulan itu. Yang perlu diketahui, itu tertera pada setiap SK yang direkomendasikan, dan tidak hanya pada kubu Muhsin saja, melainkan di kubunya Mutmainah pun demikian yang tertera. Jadi, jangan hadirkan kebodohan depan publik, itu saja permintaan saya," tandasnya.

Sementara itu, pada tempat dan waktu yang bersamaan, Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Arif Rahman, S.Sos, menjelaskan terkait legal standing keberadaan KNPI dibawah Kepemimpinan Mukhsin.

“Berdasarkan prosedur yang berlaku. Keberadaan KNPI yang dipimpin Muhsin saat ini, sudah sah secara administrasi maupun prosedur lainnya. Baik yang berhubungan dengan SK yang direkomendasikan Kemenkumham, maupun keberadaan strukutul Garis Komando dan Garis Koordinasi kami jelas dan sudah disahkan secara resmi juga. Yang saat itu dihadiri beberapa Kementerian RI. Selain SK langsung dari Ketua DPP KNPI, Abdul Azis melalui Kongres pada tanggal (2/12/2018) lalu, pun SK Kementerian Hukum dan Ham yang tertanggal (11/1/2019). Bahkan, sudah diakui keberadaanya oleh Presiden,” Jelasnya.

Dilanjutnya, ia mengutuk pernyataan Mutmainah, yang menuding eksistensi KNPI dibawah Kepemimpinan Muhsin, tidak jelas turunanya itu. 

"Apa yang dikatakan Mutmainah terhadap keberadaan kami itu, mengenai dia yang mengeluarkan pernyataan, bahwa eksistensi kami tidak jelas, itu dasar hukumnya darimana. Jadi pernyataan tersebut, lahir atas kedunguannya, sebagai orang yang tidak memahami bagaimana yang namanya organisasi. Dan terlebih lagi, yang berkaitan dengan roda-roda organisasi. Apalagi ini, bukan organisasi sekala daerah, atau lembaga-lembaga skala kecil, ini organisasi kepemudaan yang tertinggi. Dan ruang lingkupnya pun, skala nasional. Itu yang mesti diketahui, jadi pemahaman tentang organisasi itu tidak boleh dikalim begitu saja, melainkan harus mempunyai dasar yang jelas pun argumentasi yang dikeluarkan itu harus mempunyai referensi yang jelas pula," kecamnya.

Ia menambahkan, proses pencairan anggaran yang Mutmainah terima kemarin, tidak memenuhi prosedural. Karena, kelengkapan administrasi dan bentuk pemanfaatan anggaran pun melenceng dari AD/ART KNPI.

"Terlalu berani juga pemerintah kota mengeluatkan anggaran Rp. 100 Juta itu. Sebab, secara prosedur, administarasi pencairan dana sekian banyaknyan itu, tidak memenuhi prosedur administrasi yang berlaku. Nah, besar indikasinya, kebijakan pencairan anggaran tersebut atas dasar pertimbangan politik kedua belahpihak. Tapi tidak melalui aturan yang berlaku. Bukan pertimbangan aspek hukum, yaitu prosedur pencairan anggaran yang digunakan Mutmainah dan Pemkot saat itu. Melainkan pertimbangan politik mereka," beber laki-laki bertubuh kekar itu.

Terakhir kata dia, Pencairan dana Rp. 100 Juta itu, mestinya dicairkan tahun 2019 ini. Karena, keberadaan KNPI yang dinahkodai Mutmainah, di tahun 2018 belum mengantongi SK. Dan pemanfaatan anggaran pun diluar dari prosedur.

"Sungguh aneh tindakan yang diambil Pemkot itu, pemerintah menggunakan dasar hukum yang mana, sehingga berani mengeluarkan anggaran sebelum ada pelantikan. Karena SK mereka, di terbitkan pada tanggal 17 Januari 2019. Sedangkan, pencairan anggaran berada di tahun 2018 lalu. Dungunya lagi, saat itu belum dilakukan kongres juga. Lalu, pemanfaatan anggaran pun tidak berdasarkan AD/ART KNPI. Anggaran itu dianggarkan, bukan untuk pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH), atribut-atribut organisasi, atau pun untuk kesekretariatan. Melainkan, untuk program-program yang lain, untuk kegiatan-kegiatan kepemudaan," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.