Nama Kajati dan Humas Kejati Dicatut Penipu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Nama Kajati dan Humas Kejati Dicatut Penipu

Kota Bima, KB.- Seksinya menyimak proses hukum dugaan penyimpangan lima mega proyek di wilayah Kota Bima yang bernilai kontrak miliaran rupiah, yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, sepertinya menjadi ladang baru oknum yang sudah terbiasa menipu dengan modus operandi pencatutan nama pejabat yang tengah menanganinya. Dua pejabat tinggi di Kejati NTB, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Arif SH MH dan Humas Kejati Dedi Irawan SH MH, jadi nama yang empuk untuk dicatut para penipu. Seperti ini ceritanya.

Publik di wilayah Kota Bima sekarang lagi asyik menyimak pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara tersebut. Yakni, dugaan penyimpangan lima mega proyek yang berniali miliaran rupiah itu.

Lima mega proyek yang tengah menjadi bidikan Kejati NTB dengan melakukan proses penyelidikan itu, diantaranya, proyek pengerjaan Taman Amahami, Masjid Terapung Amahami, pengerjaan Dam Dadi Mboda di Kelurahan Kodo dan Dam Kapao di Kelurahan Lampe Kecamatan Rasanae Timur serta pengadaan tanah relokasi warga berdampak banjir di Kelurahan Sambinae Kecamatan Rasanae Barat. 

Mirisnya, di tengah pergulatan proses hukum yang tengah disimak serius publik di Bima khususnya, justeru tercederai dengan adanya modus penipuan berkedok pencatutan nama pejabat yang tengah menangani kasus tersebut. Tidak tanggung-tanggung dua nama pejabat tinggi Kejati NTB yakni, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Arif SH MH dan Humas Kejati Dedi Irawan SH MH, menjadi sasaran empuk untuk dicatut namanya. 

Seperti apa modus operandi yang dilancarakan oknum penipu yang belum diketahui identitasnya ini ?

Juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan SH, MH, dalam rilis via whats appnya pada sejumlah wartawan mengemukakan, dirinya ditelepon dua Kepala Dinas (Kadis) di Pemkot Bima. Yakni, untuk memastikan apakah benar adanya ia melakukan tindak melanggar hukum tersebut atau tidak. Dalam hal itu, menelpon pejabat-pejabat dimaksud untuk dimintai sejumlah uang, agar proses kasus yang tengah dilidik itu dapat dihentikan.

“Saya ditelepon Kepala BPPD Kota Bima H Syarafuddin dan Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Pemukiman, Hamdan. Katanya baru saja ada penelepon yang mengatasnamakan nama Saya maupun Kajati dengan meminta sejumlah uang dan diimingi akan dihentikan Kasusnya,”cerita Dedi.

Pada hari yang sama yakni, Rabu (27/02), jelas Dedi, ditelepon pula isiterinya Kepala BPPD Kabupaten Bima, yang menceritakan juga mengakui ditelepon oleh seseorang yang mencatut namanya dan nama Kajati. Modusnya sama sebagaimana yang disampaikan kedua kadis di Pemkot Bima itu, meminta sejumlah uang untuk ditransfer dengan mengirim sms no rekening agar suaminya tidak ditahan. 

Pada para pejabat tersebut, kata Dedi, memastikan sama sekali baik dirinya pun Kajati atau aparatur yang ada di Kejati, tidak pernah menelpon siapapun apalagi yang berkaitan dengan kasus yang tengah diproses. Lebih-lebih katanya meminta uang sebagai iming-iming mengehentikan kasus.

Jika ada yang menelepon dengan permintaan seperti itu, kata Dedi pada pejabat kadis itu menceritakan, disampaing dipastikan bukan dari pihak Kejati, agar segera melaporkan pada pihak yang berwajib. Karena itu penipuan dan pihaknya tidak bertanggungjawab sama sekali.

“Kami sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar melaporkan kepada pihak kepolisian agar oknum tersebut segera dibekuk. Karena penyidik sudah mempunyai alat yang canggih untuk melacak nomor handphone dan penyidik juga dapat melakukan penelusuran nomor rekening tersebut, Kata Dedi disampaikan pada yang bersangkutan para pejabat tersebut. 

Pada kesempatan itu, Dedi meminta pada wartawan untuk memberitakan peristiwa yang telah mencoreng nama baik dirinya dan Kajati serta lembaga Kejaksaan. 

“Kami pastikan tidak ada kompromistis dalam sebuah kasus yang tengah diproses. Apalagi sampai menelepon sejumlah pejabat yang tengah dilidik untuk dimintai uang dengan iming-iming kasus dihentikan,”pungkasnya.

Pada aparat kepolisian, Kejati NTB, melalui dirinya, meminta segera diusut oknum yang mencatut nama mereka. Hal itu tidak bisa dibiarkan, karena akan menciderai nama baik lembaga Kejaksaan. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.