BPK Diminta Segera Audit Pengadaan Obat Rp 3,6 Miliar - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BPK Diminta Segera Audit Pengadaan Obat Rp 3,6 Miliar

Bima, KB.- Dewan meminta Kasus pengadaan obat di Dinas Kesehatan Bima, Rp. 3,6 Miliar, untuk ditangani serius. Dalam hal itu, dilakukan audit khusus dan tetap berdasarkan prosedur yang semestinya.

Ketua Komisi IV, Muhammad Aminurlah SE, yakni komisi yang membidangi pendidikan dan kesehatan, mencium aroma yang tak sedap terkait itu. Maman menduga, ada keterlibatan pejabat penting dalam pengadaan obat tersebut.

"BPK harus turun cepat mengaudit pengadaan obat di Dikes. Pengadaan obat ini menimbulkan problem besar. Ada yang otakin dibalik kisruh IFK dan Dikes," kata laki-laki asal Sape itu.

Dugaan adanya keterlibatan pejabat penting daerah itu, bermula pada agenda pertemuan penting di salah satu Hotel di Kota Bima. Yakni, yang pada saat itu, Eks Kepala IFK, Yuni, disebut-sebut berulah akibat Maman berada pada kursi Parlemen Daerah Kabupaten Bima.

Terlebih kata dia, Mutasi yang dilakukan terhadap Yuni, pasca polemik pengadaan obat tersebut mencuat ke permukaan. Akibatnya, Yuni digeser dari kursi jabatan sebelumnya.

"Lah ini Yuni digeser secara tiba-tiba ke Bappeda. Ada apa coba. Dan sampai saat ini, kepala IFK itu belum mau menandatangani dokumen penerimaan barang itu. Bisa jadi Yuni diganti untuk memuluskan rencana oknum pejabat itu. Karena Yuni dianggap tidak nurut," ucapnya.

Sebab itu, dia menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segara melakukan audit pengadaan obat di Dikes. Audit proyek obat sebesar Rp 3,6 miliar itu juga harus melibatkan eks Kepala IFK, Yuni. 

Karena menurutnya, dugaan pengadaan obat secara sepihak itu, disebabkan untuk meraup keuntungan lebih besar.

"Demikian saya menduga. IFK tidak dilibatkan karena mau mencari untung besar," singkatnya.

Terakhir kata dia, BPK merupakan lembaga terpercaya dan harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang ditetapkan. Artinya, tidak bermain-main dalam proses audit itu, apalagi menghilangkan hak Eks Kepala IFK.

"Karena masalah ini mencuat saat Yuni menjabat sebagai Kepala IFK, jadi dia harus tetap dilibatkan. Meski saat ini Yuni sudah digeser ke Bappeda," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.