Dua ASN yang Diproses Bawaslu, Satu Lanjut Satu Dihentikan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Dua ASN yang Diproses Bawaslu, Satu Lanjut Satu Dihentikan

Kota Bima, KB.- Dugaan pelanggaran pemilu terkait netralitas ASN yang dilakukan dua ASN Kota Bima yakni NJ dan FR saat kedatangan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 di Kota Bima beberapa waktu lalu, kini sudah diputuskan melalui sidang pleno Bawaslu Kota Bima.

Asrul Sani, SE
Kordiv SDM Organisasi Data dan Informasi, Asrul Sani, menyampaikan, Bahwa salah satu dari keduanya, ada yang direkomendasikan ketahap selanjutnya dan ada yang diberhentikan. Yakni, NJ direkomendasikan ke Pemerintah atau Sekda dan Komisi ASN, untuk ditindaklanjuti.

"FR diberhentikan, karena tidak memenuhi unsur," ujar Asrul,  kepada kabarbima.com Jum'at (29/03/2019).

Sementara itu, dugaan pelanggaran  terhadap Wakil Walikota Bima, pihak bawaslu belum melakukan pleno untuk itu. Yakni, pelanggaran dalam bentuk administrasi atau tidak mengantongi surat cuti saat hadir pada tempat dimaksud.

"Untuk wakil Walikota Bima belum kita plenokan," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.