Ini Tanggapan PPK Soal Kasus Pengadaan Al-Quran
Kota Bima, KB.- Kasus pengadaan Al-Qur'an di Lingkup Pemerintah Kota Bima, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 lalu, sebesar Rp. 200 Juta, ditanggapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan, Kamis (21/03/2019).
Yun Kamaruddin, SH. |
Yun Kamaruddin, SH, selaku PPK mengatakan, bahwa PPK tugasnya hanya membelanjakan. Yakni, setelah anggaran pengadaan program tersebut sudah diketok. "Kalau PPK tugasnya hanya untuk belanja saja," kata Yun, dalam ruang kerjanya.
Ia mengatakan, pengadaan itu sebenarnya sudah lama rampung. Yakni, sekitar bulan Juli 2018 lalu.
"Temuan itu baru-baru ini kita ketahui. Karena itu pun, disebabkan adanya laporan lembaga keagamaan. Dan saya juga baru tahu soal itu," sebutnya.
Menurutnya, soal temuan itu, diluar dari kemampuan pihak pengadaan. Apalagi, terkait hal itu merupakan kesalahan pada huruf hijaiyah.
"Temuan ini diluar dari kemampuan kita. Hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengetahuinya. Kalau soal isinya sudah kami periksa. Terlebih kertas serta al quran nya sudah kita cek terlebih dulu," akunya.
Ia membenarkan, di tahun ini akan dibentuk tim khusus untuk membantu setiap adanya program pengadaan. Tim tersebut, tugasnya untuk memferivikasi perencanaan hingga pada hasil pengadaan.
"Benar seperti apa yang dikatakan pak Kabag Kesra, bahwa tahun ini kita akan siapkan tim khusus itu," tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar