Belum Sebulan Menjabat di Perkim, Walikota Kembalikan M Saleh Jadi Staff Ahli
Kota Bima, KB.- Baru seumur jagung (25 hari) menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima, M Saleh kini harus kembali menjabat sebagai Staf ahli bidang Pemerintahan Lingkup Setda Kota Bima. Hal ini dikarenakan jabatan Plt kepala dinas, kembali dirombak oleh Walikota Bima.
Kepala BKPSDM Kota Bima Drs. H Supratman M.Ap mengungkapkan, bahwa bapak Walikota Bima telah melakukan perombakan pejabat eselon II.
"Sejak tanggal 25 April, Walikota telah menunjuk HM Farid menjadi Plt Kepala Dinas Perkim dan H. Kaharuddin ditunjuk kembali sebagai Plt Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima," ujarnya Jumat (26/04/2019).
Supratman menjelaskan, pergantian sejumlah pejabat eselon II tersebut murni merupakan sebuah kebutuhan. Untuk bekerja memenuhi target setiap instansi, berdasarkan arahan kepala daerah.
"Baik Farid dan juga Kaharudin saat ini tetap sebagai pejabat definitif Assisten I dan Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda. Sedangkan tugas Plt, sebagai tugas tambahan saja," katanya.
Mantan Sekwan tersebut menambahkan, mengenai jabatan yang diisi oleh 2 pejabat eselon II itu telah berdasarkan aturan, mekanisme serta kepangkatan maupun pertimbangan kepala daerah.
“Ini murni kebijakan kepala daerah, berdasarkan kinerja pejabat tersebut yang dinilai bagus dalam bekerja,” tambahnya. (KB-04)
Drs. H Supratman M.Ap |
"Sejak tanggal 25 April, Walikota telah menunjuk HM Farid menjadi Plt Kepala Dinas Perkim dan H. Kaharuddin ditunjuk kembali sebagai Plt Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima," ujarnya Jumat (26/04/2019).
Supratman menjelaskan, pergantian sejumlah pejabat eselon II tersebut murni merupakan sebuah kebutuhan. Untuk bekerja memenuhi target setiap instansi, berdasarkan arahan kepala daerah.
M. Saleh |
"Baik Farid dan juga Kaharudin saat ini tetap sebagai pejabat definitif Assisten I dan Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan Setda. Sedangkan tugas Plt, sebagai tugas tambahan saja," katanya.
Mantan Sekwan tersebut menambahkan, mengenai jabatan yang diisi oleh 2 pejabat eselon II itu telah berdasarkan aturan, mekanisme serta kepangkatan maupun pertimbangan kepala daerah.
“Ini murni kebijakan kepala daerah, berdasarkan kinerja pejabat tersebut yang dinilai bagus dalam bekerja,” tambahnya. (KB-04)
Tidak ada komentar