Kejari Musnahkan BB dari 44 Kasus Tipidum
Kota Bima, KB.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus Tindak Pidana Umum (Tipidum). Yakni, kasus-kasus yang telah mempunyai putusan Inckrah atau pemusnahan tersebut, adalah bagian dari kesempurnaan putusan pengadilan.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan sesuai surat perintah pemusnahan, dengam nomor 01/ P.2.14/ES/.1/04/2019. Pemusnahan BB dari 44 Perkara Tindak Pidana Umum itu, dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Raba Bima, Kamis (02/05/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Widagdo Mulyono Petrus SH, M.Hum, Mengatakan, pemusnahan sejumlah BB Tipidum itu, merupakan perintah putusan Hakim.
"Kegiatan ini salah satu perintah Hakim sebagai kesempurnaan terhadap putusan pengadilan," kata Kajari.
Lanjutnya, terkait pelaku-pelaku sederet kasus Tipidum tersebut, ia katakan, sudah terlebih dulu dieksekusi. "Untuk ekseskusi terhadap orangnya sudah selesai kami laksanakan," sebutnya.
Adapun sejumlah BB yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika Jenis Sabu dan Ganja. Selain itu, 6 Buah senjata tajam, 3 senjata api dan sejumlah Obat Terlarang.
"BB jenis Sabu 51,21 Gr, Ganja 1,60 Gr. Ada 3 Buah Parang, 3 Buah Golok. Dan 1440 Butir Pil Tramadoll," bebernya. (KB-07)
Pemusnahan BB di Kejari Raba Bima. |
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Widagdo Mulyono Petrus SH, M.Hum, Mengatakan, pemusnahan sejumlah BB Tipidum itu, merupakan perintah putusan Hakim.
"Kegiatan ini salah satu perintah Hakim sebagai kesempurnaan terhadap putusan pengadilan," kata Kajari.
Lanjutnya, terkait pelaku-pelaku sederet kasus Tipidum tersebut, ia katakan, sudah terlebih dulu dieksekusi. "Untuk ekseskusi terhadap orangnya sudah selesai kami laksanakan," sebutnya.
Adapun sejumlah BB yang dimusnahkan diantaranya, Narkotika Jenis Sabu dan Ganja. Selain itu, 6 Buah senjata tajam, 3 senjata api dan sejumlah Obat Terlarang.
"BB jenis Sabu 51,21 Gr, Ganja 1,60 Gr. Ada 3 Buah Parang, 3 Buah Golok. Dan 1440 Butir Pil Tramadoll," bebernya. (KB-07)
Tidak ada komentar