MUI Kota Bima : Hargai Orang Yang Berpuasa - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

MUI Kota Bima : Hargai Orang Yang Berpuasa

Kota Bima, KB.- Dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan menjaga kekhusyuan pelaksanaan Ibadah selama Bulan Suci Ramdhan 1440 H/2019 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima mengeluarkan Himbauan kepada seluruh masyarakat Kota Bima. Himbauan tersebut berdasarkan hasil keputusan Rapat Bersama Ketua MUI Kota Bima dengan Pemerintah Kota Bima, Kapolres Bima Kota dan Pimpinan Lembaga Keagamaan se-Kota Bima, yang digelar pada hari Kamis (02/05/2019) tentang ketertiban Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M.

Himbauan Nomor: 022/MUI-KBM/V/2019 berbunyi, Kepada seluruh umat Islam agar menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai Bulan untuk meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT, dengan melaksanakan segala perintahya dan menjauhi segala larangannya.

"Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan memakmurkan Masjid, langgar, dan Musholla, melakukan berbagai aktifitas ibadah seperti Sholat Fardhu berjamaah, Sholat Tarawih dan Sholat Witir, Tadarus Al Qur’an, Itikaf memperbanyak dzikir dan do’a; mengeluarkan Zakat Fitrah/Zakat Maal; berinfaq dan shadakah, mengikuti kajian dan ceramah agama, mendukung Gerakan Pemberdayaan Ekonomi Umat dengan menggalakkan Koperasi Syariah; serta berbagai amaliyah Ramadhan lainnya," ujarnya Ketua MUI Drs.H.TGH Muh. Saleh Ismail 

Lanjutnya, Tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela, seperti judi, minum-minuman keras, mabuk-mabukkan, mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya, makan, minum, merokok di siang hari, mengeluarkan kata-kata kotor, membuat keributan, serta melakukan tindakan yang memancing emosi. Juga Tidak menjual, mengedarkan dan menyalakan barang-barang yang menimbulkan suara keras, seperti petasan, mercon, dan sejenisnya.

"Kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak mengendarai sepeda motor dengan memakai knalpot racing atau membuka knalpot, demi untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyu’an orang yang melaksanakan ibadah puasa dan tarawih selama Bulan Suci Ramadhan," harapanya.

Kata H.Saleh sapaan akara, Bagi pemilik Warung Nasi/Makanan dan Minuman agar tidak membuka aktifitas pelayanan konsumen pada siang hari selama Bulan Suci Ramadhan. Dan Bagi umat non muslim agar menghormati orang yang sedang berpuasa, yaitu dengan tidak makan, tidak minum, tidak merokok, dan sejenisnya pada siang hari di tempat-tempat terbuka seperti di kantor-kantor, pasar, Bus, jalan raya dan di berbagai fasilitas umum.

"Bagi pemilik atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik, café dan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu Kambtibmas agar menghentikan kegiatannya selama Bulan Ramadhan demi untuk menjaga kekhusuan Ibadah Puasa Ramadhan. Hindari perilaku anarkis, fitnah, adu domba, kekerasan, dan main hakim sendiri. Pelihara dan jaga persatuan dan kesatuan umat," inginnya.

H.Saleh meminta, Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu aparat penegak hukum (TNI/Polri/Pol PP) dalam melaksanakan penertiban dan pengamanan, sehingga akan muncul suasana Ramadhan yang aman, nyaman, tertib dan damai khususnya di Wilayah Kota Bima.

"Mari kita himbau pada aparat penegak hukum untuk menindak tegas berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu kekhusuan dan kehidmatan menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, seperti peredaran Minuman Keras (Miras), tempat hiburan malam, dan praktek prostitusi," tegasnya.

Dengan di keluarkannya himbauan ini diharapkan kepada, seluruh umat dapat mematuhi himbauannya. Karena Ini untuk ketertiban dan kenyamanan kita bersama di Bulan suci Ramadhan.

Ditempat terpisah Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH menyampaikan kepada instansi agar mensosialisasikan himbauan dari MUI Kota Bima kepada seluruh masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat dapat saling menjaga, saling menghormati serta menjaga keamanan dan ketertiban daerah terutama selama menjalankan ibadah puasa.(KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.