62 ASN Tambah Libur Diberi Hukuman Disiplin - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

62 ASN Tambah Libur Diberi Hukuman Disiplin

Bima, KB.- Pemerintah Kabupaten Bima, melalui  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dilkat, menjelaskan, sejumlah ASN yang menambah hari libur pasca lebaran kemarin diberikan sangsi kedisiplinan. Selain itu, data pegawai tambah libur tersebut, akan dilaporkan ke KemenPan Republik Indonesia melalui aplikasi pelayanan kepegawaian.

Sahrul.
Kepala BKD, Sahrul, mengatakan pada kabarbima.com bahwa, seluruh ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan saat itu. Mereka akan dikenakan sangsi administrasi terkait ketidakpuasan hasil kinerjanya.

"Untuk yang tidak hadir tanpa keterangan, akan dikenakan hukuman disiplin. Membuat pernyataan tidak puas kerja secara tertulis," ujar Sahrul, Senin (17/06/2019).

Adapun jumlah ASN yang tidak hadir saat itu. Sebanyak 72 orang pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

"62 orang tidak hadir tanpa keterangan. 6 orang sakit dan 6 orang mengambil cuti tambahan," sebutnya.

Kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima, memiliki komitmen tinggi untuk pembinaan terhadap ASN. Yakni, akan diadakan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan OPD masing-masing.

"Tetap akan kita sampaikan hasil laporan ini dan tembuskan ke BKN pusat," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.