Hendak Transaksi Narkoba, Sepasang Suami Istri Dibekuk Polisi
Bima, KB.- Peredaran Narkotika di Bima, baik di Bima Kota maupun di Kabupaten Bima semakin marak. Kali ini, sepasang suami istri yang hendak melakukan transaksi barang haram itu berhasil diciduk polisi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima pada Hari Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar pukul 18:30 wita berhasil megungkap Penyalahgunaan Narkotika di jalan raya Lintas Bima - Sumbawa depan jalan Masuk Kompleks BTN Panda Village Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba telah mengamankan 2 orang ( suami isteri) terduga pelaku kepemilikan Narkoba jenis Sabu.
"Adapaun inisial pelaku MI, laki-laki (45) alamat Dusun beringin Desa Nisa Kecamatan Woha dan J Perempuan (37) IRT dengan alamat yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Bima, IPTU Hanafi, Kamis (18/07/2019).
Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 3 Poket plastik bening Berisi Kristal Putih yang Diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Unit Sepeda Motor Scoopy warna abu hitam no. Pol EA 5173 XO. 1 Unit Handphone merk Samsung warna Hitam dan Uang sejumlah Rp. 100.000.
Atas dasar informasi yang didapat oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba bahwa ada pasangan suami istri dengan menggunakan motor scoopy dengan nomor polisi EA 5173 XO yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu. kemudian Unit Opsnal membagi menjadi 2 Tim, yaitu Tim 1 bertugas melakukan pemantauan di sekitar Batas Kota dan Tim 2 menunggu di TKP. Tim 1 setelah melihat motor tersebut diatas melintas sekitar pukul 18:30 wita dan langsung memberikan informasi ke Tim 2, dan Tim 1 mengejar motor tersebut selanjutnya Tim Kedua menghadang.
"Setelah itu kedua Tim langsung bergabung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri tersebut, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh orang umum atau pengguna jalan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut di saku jaket terduga pelaku MI," jelasnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (KB-07)
Tidak ada komentar