Jaksa Akan Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Sat Pol PP Kota Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Jaksa Akan Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Sat Pol PP Kota Bima

Kota Bima, KB.- Penyalagunaan Uang Persedian (UP) yang diduga dibelanjakan diluar DPA Dinas Sat Pol PP dan Damkar Kota Bima senilai Rp.243.400.0000,-dengan pajak yang tidak disetorkan senilai Rp.16.187.387 mulai dilirik oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima.

M. Ikhwanul Faturrahman, SH.
"Kita akan segera usut dugaan penyalahgunaan uang negara di Dinas Pol PP dan Damkar Kota Bima," Kata Kasi Intelejen Kejari Bima M. Ikhwanul Faturrahman, SH saat dikonfirmasi di Kantornya Senin ( 01/07/2019).

Kata dia, pembelanjaan uang UP diluar DPA itu sudah masuk perbuatan penyalahgunaan uang negara. Namun, untuk memastikan hal itu, pihaknya akan segera menelusurinya. 

"Kalau itu menyalahi kentuan, meskipun tidak ada laporan, tetap kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Mengenai adanya mantan pejabat yang siap menyerahkan data atau dokumen pembelanjaan diluar DPA, dirinya mengaku itu sangat bagus.

"Kalau ada yang mau meyerahkan dokumen itu sangat bagus, dan sangat membantu, dan kami ucapkan terimaksih karena dokumen itu merupakan salah satu alat bukti," jelasnya. 

"Sebelum kami menindaklanjuti persoalan ini, kami akan koordinasikan dulu dengan pihak Kepolisian, takutnya, jangan sampai kasus ini sudah ditangani oleh mereka," jelasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.