Sempat Kabur ke Kalimantan, Pelaku Curas ini Berhasil Dibekuk Polisi
Bima, KB.- Team Resmob Polres Bima, Kamis 29 Agustus 2019 sekitar pukul 23.00 wita, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas berdasarkan laporan dari Polsek Belo tanggal 22 Agustus 2019 dengan Tempat kejadian Perkara di Desa Lido Kecamatan Belo.
![]() |
Pelaku saat digelandang ke Polsek Belo. |
Hal tersebut disampaikan Kasubag Humas Polres Bima, Iptu Hanafi kepada kabarbima.com melalui pers releasenya. Menurut Hanafi, Pelaku asli Desa Ngali berinisial A alias D (24 tahun) tinggal di Desa Roka Kecamatan Belo Kabupaten Bima ditangkap di rumahnya Desa Roka.
Sedangkan Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X125 plat EA 3491 XX Noka MH1JB912XBK755628 Nosin 1891E-2746838 milik korban, AHMAD mahasiswa warga Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima sudah diamankan terlebih dahulu di Desa Ngali Kecamatan Belo.
"Pelaku A alias D bersama temannya menghadang korban pada saat melintas di jembatan Desa Lido Kecamatan Belo menggunakan parang. Kemudian Pelaku meminta Hp nya korban namun korban tidak mau memberikannya sehingga pelaku mengayunkan parang ke arah korban dan korban lari meninggalkan sepeda motornya. Selanjutnya para pelaku membawa lari sepeda motor milik korban,"terangnya.
Hanafi menjelaskan, bahwa pelaku saat hendak ditangkap sempat melarikan diri ke Kalimantan pasca penggerebekan oleh Team Resmob ( Buser) Polres Bima. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku sudah berada di Bima tepatnya di Desa Roka Kecamatan Belo. "Selanjutnya anggota meluncur ke tempat tinggalnya kemudian melakukan pengepungan di rumahnya dan ditemukan pelaku di dalam rumah lalu pelaku ditangkap tanpa perlawanan,"jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Belo untuk dilakukan proses lebih lanjut. (KB-01)
Tidak ada komentar