IRT Bandar Narkoba, Diringkus Polisi bersama BB 32 Gram Sabu
Kota Bima, KB. Penggrebekan dan penangkapan Bandar Narkotika jenis Sabu bersama Kurirnya berhasil diringkus. Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat setempat, terkait adanya transaksi Narkoba di rumah terduga pelaku Bandar Narkoba, inisial FF (24), Senin (02/09/2019).
Ibu Rumah Tangga warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat itu ditangkap di rumahnya sendiri. Yakni, bersamaan dengan para kurirnya.
Kassubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun, mengatakan, empat terduga pelaku tersebut, sempat ingin melarikan diri. Hingga menaiki atap rumah warga sekitar, namun dengan sigap anggota kepolisian dibawah pimpinan Kapolsek Rasa Nae Barat, Akp Hatta S.ip, terduga pelaku berhasil diringkus.
"Setelah berhasil ditangkap, anggota langsung memanggil ketua Rt setempat untuk menjadi saksi saat melakukan penggeledahan di rumah FF," katanya.
Adapun beberapa barang bukti (BB) usai dilakukan penggeledahan tersebut. Diantaranya, yaitu berupa Sabu, Handphone, Uang, timbangan elektronik dan alat yang digunakan untuk menghisap.
"Dengan jumlah 32 Gram Narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp. 17. 209.000, 1 buah hp Samsung, 1 buah timbangan, 1 hp merek Benten, 1 buah hp merek Oppo, 4 buah gunting mini, 2 buah reksel, 1 buah alat pres, 3 tas pinggang, 2 buah dompet cantik, 7 potongan pipet plastik, 2 jarum sumbu, 1 isolasi bening, 1 karter dan 1 buah bong isap dari botol aqua 600 ml," bebernya.
Ia mengungkapkan identitas ke empat terduga pelaku. Semuanya, berasal dari Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasa Nae Barat.
"Pertama FF (24), E (16), IP (19) dan A (33). dengan pekerjaan pengangguran semua," sebutnya.
Sementara itu, pelaku dan barang bukti (BB) sudah dibawa ke Mako Polres Bima Kota. Yakni, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang pelaku dan BB sudah kita amankan di Polres Bima Kota," tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar