Seleksi Bacakades Talabiu Dinilai Ada Kecurangan - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Seleksi Bacakades Talabiu Dinilai Ada Kecurangan

Bima, KB.- Pemilihan serentak calon kepala desa tahap II di Kabupaten Bima sebentar lagi akan segera digelar. Ada 82 desa dari berbagai kecamatan yang akan ikut pada pilkades serentak Tahun 2019 ini.

Salah satunya Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Dengan jumlah bakal calon yang ikut seleksi sebanyak 7 orang. Diantaranya, Mustimin Ikraman, Nasruddin H. Mahmud, Suryadin, S. Pd, Ahmad H. Usman, Ahmad, Gunawan M Amin dan M Jafar Ibrahim.

M Jafar Ibrahim yang merupakan incumbent Justeru tidak lolos pada tahap seleksi berkas secara administrasi. Kendati demikian, dirinya menganggap ada indikasi kecurangan yang dilakukan oleh panitia.

"Kami menilai ada permainan dibalik ini. Karena pada saat kami mengumpulkan berkas administrasi panitia justeru menolaknya," katanya, Senin (30/09/2019).

Ia lanjutkan, saat pengumpulan berkas memang ada sesuatu yang kurang. Tapi masih ada batas waktu 2 hari untuk melengkapi itu.

"Namun mereka menolaknya pada saat pengumuman perangkingan padahal kita mengumpulkan berkas yang kurang itu pada saat hari itu juga dan buka saat 2 hari terakhir sisa waktu yang diberikan panitia," sebutnya.

Sementara itu, ada salah satu bakal calon yang lolos dengan dokumen berkas yang berbeda dari dokumen yang dikumpulkan dari awal. Entah itu diganti pihak panitia lama atau panitia baru.

"Ada SK salah satu bakal calon, Ahmad H Ishaka yang awal pengumpulan berkasnya SK itu tidak ada dikumpulkan saat pengumpulan berkas. Namun ketika pengumuman perangkingan tiba-tiba SK itu ada, berarti mereka ini sudah menggantinya, entah panitia atau BPD karena yang menyimpan berkas saat itu BPD dan mereka sendiri bilang tidak bisa dibuka sampai ada panitia baru karena panitia lama mengundurkan diri," bebernya.

Ia mengaku, berkas awal yang dikumpulkan bakal calon dimaksud yaitu SK 'Pemuda Desa Talabiu'. Organisasi PDT itu sendiri tidak pernah ada di Desa Talabiu.

"Awalnya dia memasukkan SK Pemuda Desa Talabiu. Tapi disaat dibuka berkasnya setelah ada panitia baru, justeru yang muncul SK Pemuda Cinta Damai dusun 3 Desa Talabiu. Organisasi itu memang ada sejak dulu. Nah, berarti mereka ini sudah menggantinya dengan yang baru tersebut, sedangkan awalnya yang mereka kumpulkan bukan itu," tudingnya.

Untuk itu dirinya meminta pada panitia untuk melaksanakan uji publik terlebih dulu sebelum perangkingan. Tapi uji publik ini tidak dilaksanakan panitia setempat.

"Panitia juga ini loncat pagar. Mereka belum mengadakan uji publik tapi sudah melakukan perangkingan, kami minta untuk melakukan uji publik dulu baru ketahap selanjutnya," 

Pihaknya juga mengaku sudah mengadukan hal itu ke pihak berwenang. Namun, belum ada kepastian hukum atas tindakan panitia yang dianggap ada ketimpangan tersebut.

"Awalnya kita Laporkan ke polisi tapi ditolak. Kita adukan ke Panitia kabupaten dan pihak DPMDes tapi belum ada kejelasan," tandasnya laki-laki yang juga pernah menjabat 11 Tahun sebagai Kadus itu.

Sementara ketua panitia baru, Darwis, S.Sos, menanggapi baik hal tersebut saat dikonfirmasi kabarbima.com melalui telepon genggam. 

"Kita panitia baru meneruskan kerja panitia lama dan kita juga melaksanakan sesuai prosedur," tuturnya.

Kata dia, mengenai dugaan ada SK lain yang dikumpulkan setelah pengumpulan berkas sebelumnya, hal itu terjadi kesalahpahaman. 

"SK yang dikumpulkan itu tidak diganti, tapi memang dalam SK itu, kenapa dinilai seperti itu sebab terjadi salah teknis yaitu salah ketik saat itu makanya beda redaksinya," jelasnya.

Ditambahnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan. Pihak panitia siap mempertanggungjawabkan dan bahkan hingga ke jalur hukum.

"Untuk yang merasa dirugikan, kita juga tidak bisa melarangnya jika mereka ingin menempuh jalur hukum, hal itu kita siap pertanggungjawabkan, karena itu hak mereka jika ingin melaporkan," tutupnya. (KB-Tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.