UPT Ngaku Kembalikan Gaji Asikin 8 Tahun ke Kas Daerah, BPKAD Tidak Tahu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

UPT Ngaku Kembalikan Gaji Asikin 8 Tahun ke Kas Daerah, BPKAD Tidak Tahu

Bima, KB.- Gaji Asikin S. P.d, pegawai UPTD Dikbudpora Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang diungkap oleh UPTD sudah dikembalikan ke KAS Daerah beberapa hari lalu, belum diketahui jelas oleh pihak BPKAD.

Adel Linggi Ardy,  SE
Terkait itu, Kepala BPKAD Kabupaten Bima, menanggapi hal itu, dirinya mengaku tidak mengetahuinya. Apalagi mengenai oknum ASN yang diketahui sudah lama tidak aktif lagi itu.

"Kita ini gak tahu apakah pegawai itu malas atau tidak masuk, apalagi kalau tidak ada laporan dari OPD, kita hanya tahu membayar gajinya sesuai permintaan dari pihak OPD," kata Adel Linggiardy SE, Jumat (06/09/2019).

Ia melanjutkan, mengenai pengembalian gaji tersebut, dirinya pun tidak mengetahui sama sekali terkait itu. Terlebih, nama oknum ASN yang dimaksud.

"Kalau gajinya dikembalikan ke KAS Daerah, saya gak tahu soal itu. Mungkin pak kamal kayaknya yang tahu itu," sebutnya.

Sementara itu, Kamal yang dipanggil saat itu mengakui adanya pengembalian gaji ke KAS Daerah tersebut. Namun, anehnya ketika ditanya sejak kapan uang itu dikembalikan, Kamal justeru mengarahkan ke Bendahara UPT Dikbudpora Kecamatan Woha.

Sedangkan, sebelumnya Bendahara dan Kepala UPT Dikbudpora Kecamatan Woha, mengarahkan langsung ke bagian KAS Daerah untuk mengetahui jelas terkait pengembalian dan sejak kapan dikembalikan.


"Memang benar, gaji itu kemarin sudah dikembalikan ke KAS Daerah. Tapi untuk bisa diketahui sejak kapan dan berapa jumlahnya bisa ditanyakan langsung ke Bendahara UPT," sahut Kamal dengan memaksa untuk tanyakan ke UPT.

Ketika disinggung, bahwa sebelumnya pihak UPT mengarahkan langsung pada bagian KAS Daerah, ia pun tetap tidak ingin menanggapi itu.

"Iya, tapi disana yang punya arsipnya, jadi tanyakan aja langsung disana," tutupnya.

Sementara itu, setiap instansi tentu memiliki arsip masing-masing. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.