Retribusi Tutup Jalan Masuk Kantong Oknum Atau PAD ?
Kota Bima, KB.- Informasi yang dihimpun kabarbima, bahwa restribusi penggunaan terminal dan tutup jalan untuk acara nikah maupun hajatan lainnya, itu diduga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru masuk dalam kantong pribadi.
Seperti penggunaan terminal Kumbe beberapa hari lalu untuk acara pernikahan. Restribusinya ditarik, tapi tidak masuk dalam PAD.
Terkait persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima Ir. H. Zulkilfi, M.Ap membantah kalau retribusi terminal dan tutup jalan itu tidak masuk dalam PAD, justru semua tetap masuk dalam PAD.
"Semuanya masuk dalam PAD," jelasnya saat dikonfirmasi Kabarbima di ruang kerjanya Rabu, (29/10/2019).
Dikatakannya, penarikan retribusi terminal untuk pernikahan tidak seberapa hanya untuk biaya sapu saja.
"Penarikannya relatif, untuk terminal Rp.200 ribu dan untuk jalan Rp.100 ribu, itu sesuai perda. Kalaupun ada oknum yang menarik biaya lebih dari itu akan saya tidak tegas, bila perlu saya copot," tegasnya. (KB-04)
Tidak ada komentar