Unram Dipercaya Menganalisa Sturktur Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin Kota Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Unram Dipercaya Menganalisa Sturktur Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahidin Kota Bima

Kota Bima, KB.- Menanggapi beberapa komentar yang ada baik di pemberitaan maupun di media sosial, terkait Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin Bima.

Masjid Agung Al Muwahidin Kota Bima.
Kabid Cipra Karya Dinas PUPR Kota Bima Fahad Fuad, ST melalui press rilisnya menjelaskan, bahwa pihaknya selaku OPD Teknis yang diberikan tanggungjawab atas kegiatan tersebut, telah melakukan perencanaan secara terstruktur, baik itu dari segi teknis maupun administrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sejak akhir tahun 2018 lanjut Fahad, pihaknya telah menganggarkan untuk kegiatan Penyusunan Review DED Pembangunan Masjid Agung Al- Muwahiddin, dan dokumen itu sudah ada beserta RAB. 

Dari hasil Review DED tersebut masih lanjut Fahad, ada kekhawatiran terkait Struktur yang ada, dikarenakan hal itu pihaknya memilih Lembaga yang berkompoten pada Bidang Struktur. "kami lakukan koordinasi dan rapat teknis internal," ujarnya Jum'at (25/10/2019).

Fahad Fuad, ST.
Masih lanjut Fahad, dari hasil rapat internal itu, dipilihlah Universitas Mataram untuk membantu dalam menganalisa Struktur terkait Bangunan Masjid tersebut. 

"Kenapa kami memilih Universitas Mataram, karena mereka adalah Kampus Teknik yang memiliki peralatan dan tenaga yang kompoten dalam bidang Analisa struktur. Bersamaan dengan itu kami menjalin kerjasama (MoU) dengan pihak Univ. Mataram tepatnya pada tanggal 27 Maret 2019," terangnya.

Disamping kerjasama dengan pihak Univ. Mataram, itu sambung dia, Pada awal tahun 2019 tepatnya pada tanggal 18 Januari 2019 pihaknya mengirim surat ke BPKP terkait proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin, kemudian pada tanggal 4 Maret 2019 terjalin kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kota Bima dengan BPKP terkait Konsultasi/ Bimtek. 

"Pada tanggal 23 – 25 Mei 2019, kami Bersama Tim Univ. Mataram melakukan monitoring dan evaluasi terkait progress Analisis Struktur Masjid Agung Al-Muwahiddin. Setelah itu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2019, pihak Univ. Mataram melakukan Ekspose pertama terkait hasil Analisis Sturktur Masjid Agung Al-Muwahiddin," jelasnya.

Setelah proses Analisa Struktur Bersama Universitas Mataram selesai lalu, " kami melakukan Konsultasi/ Bimtek, sebagai kelanjutan kerjasama yang telah terjalin tertanggal 18 Juli 2019. Pihak BPKP saat itu menanyakan kelengkapan dokumen yang kami bawa saat Konsultasi/ Bimtek tersebut, saat itu dokumen yang kami miliki hanya BAST (Berita Acara Serah Terima) Asset yang didalamnya hanya menyatakan Serah Terima Asset Tanah dan Bangunan, tapi Lampirannya tidak ada," jelasnya.

Lanjut Fahad, Lampiran yang dimaksud oleh BPKP saat itu adalah perihal Nilai Asset Secara Wajar (Laporan atas Hibah hingga saat ini, sampai akhir tahun 2018), sesuai dengan Ketentuan dalam PMK 168 tahun 2008 tentang Hibah Daerah dan Lampiran Gambar As-Built Drawing selama proses Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin. 

"Karena Pihak Pemerintah tidak memiliki Kapasitas dalam melakukan Penilaian Asset secara Nilai Wajar, maka kami disarankan untuk konsultasi ke KPKNL dan kami juga disarankan boleh juga untuk membentuk Tim Penilaian atas Asset secara Internal untuk menentukan Nilai Asset baik itu atas Tanah maupun Bangunan," terangnya.

"Karena Dokumen pendukung untuk dilakukan Audit/ Pembatasan Kerja (MC-0) (As-Built Drawing Bangunan) tidak kami miliki, yang diberikan ke kami adalah As-Built Drawing atas pengerjaan 
Struktur Baja (itu tidak cukup sebagai dasar kami untuk melakukan audit/pembatasan kerja), Oleh karena itu, kami berkonsultasi kembali ke BPKP, kami meminta agar As-Built Drawing yang diminta diganti dengan Gambar Rencana yang kami buat (Analisa Visual/ Gambar sesuai dengan kondisi asli bangunan)," urainya.

Hal ini kata fahad, pihaknya lakukan semata agar Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin cepat dilaksanakan. "Hampir semua Dokumen yang dipersyaratkan sudah kami siapkan, Baik Gambar Kerja, RAB, dan Dokumen Pendukung lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui kata Fahad, dikarenakan kompleksitas permasalahan yang ada, Pihaknya selaku yang bertanggungjawab atas terlaksananya Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Al-Muwahiddin harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Kami wajib menggunakan ketentuan yang berlaku agar dalam proses pelaksanaan tidak terjadi Permasalahan Hukum dikemudian hari. Dan Kami sudah mengirim surat permohonan Ekspose kepada Pihak BPKP tertanggal 20 Septermber 2019, sekarang tinggal menunggu surat balasan dan jadwal ekspose dari Pihak BPKP. Kalaupun ada pernyataan bahwa kami tidak pernah Konsultasi ke Pihak BPKP itu tidak benar, kami miliki bukti surat menyurat kami," pungkasnya. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.