DPRD NTB Rekomendasikan Perubahan Nama Bandara Menjadi BIZAM - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

DPRD NTB Rekomendasikan Perubahan Nama Bandara Menjadi BIZAM

Mataram, KB.- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, Rabu (29/01) tentang pembahasan rekomendasi pelaksanaan perubahan nama bandara internasional Lombok, menyepakati SK (Surat Keputusan) Menteri Perhubungan Nomor : 1421 tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok(BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM).
Gubernur Dr.H. Zulkieflimansyah mengatakan pelaksanaan perubahan nama bandara memerlukan proses yang tidak sederhana. Namun akhirnya dapat diselesaikan dengan baik. Hal itu dimaksudkan agar perubahan nama bandara yang telah menjadi keputusan tetap pemerintah pusat dapat diterima oleh masyarakat. Untuk itu diperlukan rekomendasi formal dari DPRD sebagai representasi masyarakat dalam proses dinamika mendengarkan aspirasi yang berkembang, tegas Gubernur Bang Zul sapaan akrabnya.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar. Tinggal melakukan komunikasi dengan pihak pihak terkait agar rekomendasi ini dapat dijalankan sesuai keputusan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Gubernur Zul menyatakan, bandara internasional Lombok di Tanak Awu, Lombok Tengah adalah ikon infrastruktur monumental. Bandara tersebut menggambarkan masa depan ekonomi, konektifitas dan wajah pembangunan NTB. Mimpi kolektif seluruh masyarakat NTB agar suatu ketika dapat memiliki bandara internasional sudah menjadi kenyataan," tuturnya.
Saat ini gambaran tersebut sudah terlihat dari keadaan dan perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Juga wajah infrastruktur kabupaten/ kota yang ikut berubah sesuai tuntutan fasilitas bandara internasional, yang tidak hanya menopang  aktivitas pariwisata saja. Tetapi juga kegiatan ekonomi lainnya.
Bang Zul menambahkan, apa saja yang membawa kebanggan adalah kebanggan kita semua. Misalnya atlet berprestasi internasional seperti Lalu Muhammad Zohri asal kabupaten Lombok Utara, Kawasan Mandalika di Kuta, Lombok Tengah adalah juga kebanggan masyarakat NTB di belahan lain pulau. Untuk itu, Gubernur berharap setelah rekomendasi terkait perubahan nama bandara diberikan oleh DPRD akan menyelesaikan segala perbedaan yang terjadi.
Dalam rekomendasi yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Muzihir, seluruh pimpinan dan anggota DPRD menyetujui dan mendukung keputusan Menteri Perhubungan. Beberapa poin disebutkan Muzihir adalah menyepakati keputusan  Menteri Perhubungan dan harus dilaksanakan paling lama enam bulan setelah keputusan penetapan nama dikeluarkan.
Selain memberikan persetujuan, dewan juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan mengedepankan kearifan lokal warga sekitar bandara dengan mengendepankan kepentingan masyarakat serta mencegah gangguan keamanan bandara sebagai objek vital. Rekomendasi juga meminta pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan Pemkab Loteng, PT Angkasa Pura sebagai pengelola bandara dan maskapai penerbangan terkait perubahan nama bandara.
Ketua DPRD, Baiq Isvi Rupaeda dalam sambutannya mengatakan, masyarakat NTB bangga memiliki satu satunya pahlawan nasional. Agar keteladanan dari kepahlawanan Zainuddin Abdul Madjid terpatri dalam jiwa masyarakat maka nama bandara diabadikan sebagai penghormatan. Isvie juga menyebut penyampaian aspirasi masyarakat terkait perubahan nama bandara sudah berjalan sesuai norma dan aturan berlaku. 
Adapun proses politik di DPRD seperti disebutkan Baiq Isvie adalah menjawab surat Gubernur tanggal 5 Nopember yang meminta rekomendasi kepada DPRD Provinsi NTB. Setelah melalui serangkaian rapat konsultasi baik dengan tim ahli, eksekutif maupun alat kelengkapan dewan lainnya maka diputuskan rekomendasi nomor 007/108/DPRD/2020 sebagai tindak lanjut pelaksanaan SK Menhub terkait perubahan nama bandara internasional. 
Rekomendasi disetujui oleh seluruh anggota dewan, Sembilan pimpinan fraksi dan lima pimpinan komisi dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 25 anggota, Gubernur, Forkompimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, beserta seluruh pimpinan organisasi kemasyarakatan, para pimpinan organisasi perangkat daerah, pejabat sipil, TNI dan Polri. (KB-03).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.