BPSJ Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tertibkan Badan Usaha Bandel di Kota Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

BPSJ Kesehatan Gandeng Kejaksaan Tertibkan Badan Usaha Bandel di Kota Bima

Bima, KB.- Kejaksaan Negeri Raba Bima, melaksanakan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan, DPMPTSP Kota Bima, DPMPTSP Kabupaten Bima dan beberapa Dinas Teknis yang terkait dengan perijinan Badan Usaha. 


Rapat koordinasi tersebut menggunakan video conference dari masing-masing kantor. Pada rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Suroto, SH MH M, didampingi Kasi Datun Kejari Bima Raka Buntasing P SH M Hli dan Kasi Intelejen Kejari Bima, M Ikhwanul F SH.

Kajari Bima melalui Kasi Datun Raka Buntasing P SH M Hli selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan, bahwa rapat koordinasi tersebut untuk meyikapi dan menidaklanjuti badan usaha-badan usaha yang tidak taat membayar BPJS Kesehatan.  

"Karena didalam pembayaran BPJS Kesehatan itu, ada beberapa badan usaha yang menunggak pembayaran iuran BPJS hingga puluhan juta rupiah. Tunggakan itu akan mempengaruhi kinerja di BPJS Kesehatan,"jelas Raka.

Lanjutnya, terkait tunggakan iuran tersebut, BPJS Kesehatan sudah menggandeng Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan sosialisasi. Ketika sosialisasi itu tidak berhasil, maka Jaksa dan BPJS Kesehatan akan menggandeng pihak Polri untuk melakukan represifnya.

"Karena ada undang-undang yang sudah mengatur ketaatan pembayaran BPJS,"bebernya.

Diakuinya, ada bebera badan usaha yang menjadi tujuan sosialisasinya  dan akan dilakukan represif. "Badan usaha yang nunggak BPJS itu lebih banyak di Kota Bima, salah satunya badan usaha yang bergerak di bidang penjualan barang elektronik dengan inisial badan usahanya DC. Tunggakannya sampai 50 juta," sebutnya.

"Dia memperkerjakan banyak orang, namun tidak mau ikut BPJS Kesehatan, jadi pekerja yang berada di badan usaha tersebut tidak terkafer kesehatanya. Itu yang tidak diperbolehkan,"tuturnya. (KB-01)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.