Soal Pemecatan Sekdes, Camat Soromandi Telah Mengeluarkan Rekomendasi, Walau Tidak Utuh - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Soal Pemecatan Sekdes, Camat Soromandi Telah Mengeluarkan Rekomendasi, Walau Tidak Utuh

Bima, KB.- Polemik pemberhentian Sekdes Lewintana, Ardiansyah, S.Pd, masih menjadi perhatian publik sekarang ini. Baik di sosial media atau pun di kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Hidayat Nurdin.
Pasalnya SK pemberhentian yang dikeluarkan Kepala Desa, Hidayat Nurdin, diduga tidak sarat hukum. Namun, ia mengaku surat rekomendasi camat setempat telah dikeluarkan melalui surat tanggapan camat.

"Tidak mungkin seorang magister hukum itu mengeluarkan rekomendasi 'yang jelas' walau tanggapan itu adalah rekomendasi camat," ujarnya, Jumat (29/05/2020).

Dijelaskannya, dasar hukum yang menjadi dasar kebijakan pemberhentian tersebut terletak pada UU no 6 Tahun 2014. Selain itu, UU no 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara.

"Pasal 51 UU no 6 Tahun 2014," sebutnya.

Lanjutnya, SK tersebut diperkuat juga dengan PP 76 Tahun 2005 dan perubahan atas peraturan perundang-undangan PP no 43 Tahun 2012. Kemudian ditambah dengan Permendagri no 11 Tahun 2014.

"Semua akan merujuk pada pasal 51 UU no 6 Tahun 2014 terkait pelanggarannya," kutipnya.

Kemudian kesepakatan antara lembaga yang berada di desa setempat juga menjadi pijakannya. Baik organisasi tingkat kepemudaan, struktur desa yang ada, hingga orang keperempuanan.

"Kesepakatan antar lembaga-lembaga yang ada di desa, terutama BPD, Lpmdes, Rt/Rw, Toma, Toga, Tokoh pemuda dan perempuan, dan perangkat Desa seluruhnya. Itu juga bagian dari dasar hukum kami juga," bebernya.

Kata dia sebelumnya, Sekdes dimaksud telah dikeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua kalinya. Namun, selama masa pembinaan struktur desa tersebut tidak ada perubahan terlihat.

"SP1 dikeluarkan pada bulan Maret, selang 4 bulan kemudian dikeluarkan SP2 untuk sekdes itu, setelah itu kita ambil kebijakan pemberhentian itu," gambarnya.

Beberapa kali yang bersangkutan dikeluarkan surat permohonan pembinaan terhadapnya. Namun, pihak terkait tidak serius menanggapi permohonan itu.

"Mulai dari camat hingga pemerintah daerah tidak ada keseriusan dalam membina Sekdes ini, makanya tidak perubahan," tudingnya.

Dikatakannya lagi, dirinya dengan tegas membantah pernyataan camat yang dikabarkan tidak mengeluarkan rekomendasi atas kebijakan pemberhentian itu. Sebab menurutnya, isi tanggapan melalui surat resmi itu dengan tegas menginstruksikan kewenangannya sebagai pimpinan wilayah desa setempat.

"Saya bantah pernyataan camat itu," tegasnya.

Apabila sekdes dimaksud melakukan tindakan banding hingga proses ke PTUN pun tidak menjadi soal baginya. Sebab menurutnya, keputusan itu sudah memenuhi unsur kebijakan yang ada.

"Jika di PTUN kan, itu gak apa-apa, kita siap! kesana saja, ngapain berkoar-koar di sosial media, wong sebentar lagi hukuman diatas 5 tahun itu ancamannya," ketusnya.

Dirinya pun sangat welcome dengan proses gugatan yang dimaksud. Sebab, ia merasa bukan individunya yang digugat melainkan pejabat publik, dalam hal ini kepala desanya.

"Saya lebih senang jika digugat, karena kita dibiayai sama negara pak kalau kita digugat. Karena yang digugat bukan saya tapi pimpinan wilayah di desa," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.