Tak Gunakan Masker Ditengah Pandemi Covid-19, Siap-Siap Kena Sanksi
Mataram, KB.-Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), I Gede Putu Aryadi mengungkapkan Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh elemen terus berikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi. |
Selain mengefektifkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berbasis Lingkungan dan Dusun (PSBL/PSBD), NTB juga akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker dalam seluruh aktivitas warga.
“Bagi warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi tegas oleh aparat berwajib,” kata Gede Aryadi saat melepas Tim mobil Calling Diskominfotik dan Mobil Promkes Dinas Kesehatan NTB untuk melakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker kepada masyarakat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (9/5/2020).
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut, akan mulai diujicobakan sejak Senin hingga Rabu (11-13 Mei 2020) dan secara efektif akan diberlakukan sejak 14 Mei 2020. “Yang masih pagah (ngeyel/bandel, red) pada saat sudah diberlakukan akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Dinas Kesehatan Provinsi NTB, juga aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP, sudah mulai dilakukan sosialisasi dan edukasi wajib menggunakan masker kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi itu, menyasar tempat-tempat keramaian masyarakat seperti pasar, terminal dan titik titik keramaian lainya. “Dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dalam tahapan sosialisasi dan masa uji coba nanti akan dibagikan masker. Selanjutnya, kalau masih pagah, baru akan dikenakan sanksi,” tandas Gede Aryadi.(KB-03)
Tidak ada komentar