Jaksa Akan Kosongkan Paksa Losmen Komodo ? - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Jaksa Akan Kosongkan Paksa Losmen Komodo ?

Kota Bima, KB.- Losmen Komodo yang berlokasi tepat disampaing Musium Asi Mbojo, Merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Bima yang dipihak ketigakan dengan harapan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang postur APBD Kabupaten Bima setiap Tahunnya.

Losmen Komodo Bima (Foto Istemewa)
Namun harapan itu hanya sebatas asa, dan justeru menjadi masalah yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bima. Sejak tahun 2002 hingga sekarang aset tersebut (Losmen Komoso.red) dikelola secara tak prosedural oleh H. Maman Sirad sebagai pengelola. Dan selama belasan tahun itu pula, pengelolaan aset milik Pemkab Bima tersebut tidak memberikan kontribusi berupa PAD. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bima melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteleijennya, Ihwanul Fiaturrahman, SH menegaskan, setelah melakukan penandatanganan MoU dengan Pemkab Bima, aset tersebut masuk dalam catatan pengawasan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima. Kejaksaan berencana melakukan pengosongan terhadap aset tersebut. Hingga kini belum juga dilaksanakan karena dihalangi oleh masalah Covid-19. Namun, jaksa akan melakukan pengosongan secara paksa aset tersebut setelah masalah Covid-19 usai. 

“Kasus yang satu ini mulai memasuki wilayah penyelidikan, dan berkasnya telah diserahkan kepada Kasis Pidus Kejari Raba-Bima,” tegas Ihwanul Fiaturrahman, SH kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Selasa (9/6/2020). 

Bukan cuma soal aset yang akan dikosongkan. Tetapi, jaksa menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan selama pengelolaan oleh Maman Sirad selama belasan tahun. 

Dugaan adanya kerugian negara sampai sejauh ini belum dihitung, bukan saja melibatkan pihak pengelola Losmen Komodo, kerugian  negara tersebut diduga juga berkorelasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Bima. 

“Belasan tahun pihak pengelola mengelola Losmen Komodo tanpa prosedural, dan selama itu pula tidak ada kontribusinya buat Pemkab Bima. Uniknya, selama itu pula Bagian Umum Pemkab Bima tidak melakukan apa-apa terhadap aset milik Pemda tersebut. Ketika nantinya ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu, maka Bagian Umum Pemkab Bima juga ikut serta didalamnya,” ungkapnya. 

Ihwanul Fiaturrahman kemudian mengungkap, berbagai kegiatan Pemerintah seperti Prajabatan (Prajab) dilakukan berkali-kali di Losmen Komodo. Setiap mata kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bima di Losmen Komodo, diakuinya dibayar alias tidak gratis. “Losmen Komodo adalah aset resmi milik Pemkab Bima. Pemkab Bima menyewa rumahnya sendiri pada setiap penyelenggaran kegiatan tersebut adalah sesuatu yang sangat aneh. Dan dalam kaitan itu, diduga adanya kerugian negara,” duganya. 

Tentang berapa kali Pemkab Bima membiayai kegiatan resmi yang dilaksanakan di Losmen Komodo itu, Ihwanul Fiaturrahman mengaku masih mempelajari datanya. Namun yang jelas, semua berkas tentang dugaan adanya kerugian negara dalam kaitan itu sedang ditangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan setempat. 

“Intinya, kasus ini sedang dalam penyelidikan. Tentang bagaimana perkembangan penangananya nanti, tentu saja akan kami jelaskan kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Ihwanul Fiaturrahman. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.