Penetapan Tersangka Terhadap Sekdes Lewintana Dinilai Non Prosedural
Bima, KB.- Kuasa hukum Sekdes Lewintana, Ardiansyah, S. Pd, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka pada kasus pengancaman dan penghinaan yang dilaporkan Kades, Hidayat Nurdin tidak syarat prosedural.
Herman Abbas, SH, (Kuasa Hukum Sekdes) mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Artinya kata dia, penyidikan secara tegas memberikan syarat bahwa penetapan tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Sehingga proses penetapan tersangka itu bukanlah penetapan secara asal asalan.
"Penetapan tersangka secara asal asalan akan merugikan orang yang tidak mampu membela diri dengan cara yang benar," ucapnya, Senin (08/06/2020).
Sebab pada hakikatnya hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur penegak hukum. Karena diduga melakukan perbuatan pidana serta mengedepankan asas Praduga tak bersalah (Presumption of innocence).
Dikonfirmasi media ini Apryadin, SH, berdasarkan fakta dan peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya, penyidik reskrim mapolres bima menggunakan pasal 335 ayat 1 kuhp dan pasal 310 ayat 1 KuHp.
Dalam perkara itu dugaan pelaku yang sebenarnya, menurut dia adalah saudara Hidayat Nurdin yang dengan sengaja menabrak kliennya dengan menggunakan sepeda motornya. Akhirnya, menyebabkan Sekdes dimaksud mengalami luka-luka dibagian kaki sehingga kliennya harus mendapatkan perawatan.
"Namun setelah dilaporkan oleh klien kita, pihak Polres Bima tidak menerbitkan surat pengantar Visum agar klien kami bisa memvisum di rumah sakit terdekat. Kami akan buktikan siapa yang sebenarnya korban dalam perkara ini," bebernya.
Harapannya, penyidik harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan Penyidik juga harus memperhatikan Pasal 184 dan Pasal 188 KUHAP.
"Demi keadilan Penegak hukum harus mengedepankan Asas-asas (Equality Be For The Law) perlakuan yang sama di mata hukum, kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada pihak penyidik polres bima bersikap profesional dalam menjalankan tugas," tutupnya. (KB-07)
Tidak ada komentar