Ketua Pansus Covid 19 Dituding Gagal Paham Oleh Fraksi Golkar - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Ketua Pansus Covid 19 Dituding Gagal Paham Oleh Fraksi Golkar

Bima,  KB. - Anggota DPRD kabupaten Bima dari Fraksi Golkar Random, SH dan Ir. Suryadin  menuding Ketua Pansus Covid-19, Ilham Yusuf gagal paham, soal tugas dan tupoksi pimpinan dewan.  

Alasannya, tudingan yang dialamatkan ke Ketua DPRD kabupaten Bima, Muhammad Putra Feri Yandi,S.Ip soal penggunaan anggaran Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Bima, sama sekali tidak mendasar. 

Hal tersebut disampaikan Fraksi Golkar melalui press releasenya kepada media kabarbima.com, menanggapi pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan media online koranstabilitas.com, soal dugaan Ketua Dewan Tak Respon Pansus Dana Covid -19.

Menurut Ramdin, yang mengatur jadwal kegiatan dewan bukan kewenangan ketua dewan. Melainkan Badan Musyawarah (BANMUS) yang bertugas untuk menjadwalkan kegiatan di Lembaga DPRD, berdasarkan pasal 47 PP.017/2010.

“Saya kira ketua pansus sudah gagal paham. Tudingannya untuk ketua dewan tidak mendasar. Bukankah Pansus Covid 19 sudah di SK-kan sehingga bukan lagi kewenangan Ketua Dewan untuk mengatur jadwal Kegiatan Dewan tapi BANMUS,” tegasnya bersama Ir.  Suryadin.

Hal senada juga dikatakan Ir. Suryadin,  menurutnya,  karena keterlambatan kegiatan Pansus malah yang disudutkan adalah ketua dewan. Padahal soal itu bukan kewenangannya, jadi yang tidak paham dengan tugas sebagai pimpinan bukan ketua dewan, justeru sebaliknya Ketua Pansus Covid-19 lah yang tidak paham. 

“Sesunggunya yang tidak paham dengan tugasnya adalah Ilham Yusuf selaku ketua pansus. Karena sesuai aturan yang ada, kewenangan soal jadwal adalah BANMUS, tapi yang disorot ketua dewan. Saya menduga ini ada unsure politik yang sengaja dimainkan dengan memanfaatkan situasi saat ini.  Apalagi sekarang sudah mendekati Pilkada,” tandasnya.

Soal ikhlas atau tidaknya Ketua Dewan dalam membangun daerah bukan itu tolak ukurnya. Apalagi hanya karena tidak merespon surat dari pansus. 

“Masa lantaran tidak merespon surat itu lalu ketua dewan disebut tidak ikhlas membangun daerah. Bagaimana bisa ditanggapi sementara itu bukan kewenangan ketua dewan,” terangnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.