Momentun HUT IAD ke-XX, Kejaksaan Negeri Bima Musnahkan Sejumlah BB - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Momentun HUT IAD ke-XX, Kejaksaan Negeri Bima Musnahkan Sejumlah BB

Kota Bima, KB.- Momentum Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 dan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), Kejaksaan Negeri Bima memusnahkan sejumlah Sejumlah Barang Bukti (BB) hasil Kejahatan baik dari Polres Bima maupun Polres Bima Kota selama kurun waktu 2 tahun terakhir. 

Pemusnahan sejumlah BB tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : Print- 02/N.2.14/ES.1/07/2020 dan Putusan PN Bima Nomor :3695.K/Pid.Sus/2019/PN.Rbi Tanggal 12 November 2019. 

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (20/07/2020) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima. Kegiatan tersebut juga melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, BNNK Bima, Polres Bima, Polres Bima Kota, BPOM dan Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Bima serta Dikes Kabupaten Bima. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Suroto, SH, MH menyampaikan, pada pemusnahan BB hasil tindak pidana yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, diantaranya BB Narkoba jenis Shabu-shabu (SS) seberat 204,34 Gram. Selain Shabu-shabu juga terdapat BB lainya. Seperti, Narkotika jenis Ganja seberat 800,4 Gram, 1 Pucuk Senpi, 10 buah Senjata Tajam (Sajam), cukai rokok sebanyak 600 bungkus dan Kosmetik. 

"Pemusnahan BB ini guna mencegah sekaligus mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Suroto. 

Pada kesempatan tersebut, Suroto mengajak semua pihak  bersama-sama dalam memerangi kejahatan Narkoba. "Ini penting dan harus dilakukan, karena peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin tinggi," pungkasnya. (KB-01) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.