Kejari Bima Beri Pendampingan Hukum untuk Seluruh Kasek Pengelola DAK Fisik se Kabupaten Bima - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejari Bima Beri Pendampingan Hukum untuk Seluruh Kasek Pengelola DAK Fisik se Kabupaten Bima

Bima, KB.- Kejaksaan Negeri Bima menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah se Kabupaten Bima dalam rangka pembekalan atau pendampingan hukum terkait penggunaan anggaran DAK Fisik tahun 2020. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (09/09/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Suroto, SH, MH dalam kesempatan itu menjelaskna, bahwa bagi seluruh kepala sekolah yang melaksanakan melaksanakan kegiatan anggaran DAK fisik akan diberikan pendampingan Hukum agar terhindar dari penyimpangan dan resiko-resiko Hukum dalam pelaksanaannya. 

" Kami selaku JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) memberikan masukan terhadap permasalahan Hukum yang terjadi dan yang dikonsultasikan. Kepada kepala sekolah yang melaksanakan kegiatan fisik sebaiknya intens berkonsultasi hukum dengan JPN. Supaya terhindar dari masalah hukum," terangnya.

Lanjutnya, JPN tidak ikut campur dalam pengambilan kebijakan dan keputusan, JPN hanya memberikan pandangan hukum secara obyektif, profesional dan tidak intervensi. 

"Tujuan dari pendampingan hukum ini, untuk mamastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari pencegahan atas kemungkinan terjadi kesalahan atau penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko Hukum bagi para pelaksana DAK Fisik.

"Dengan adannya pendampingan hukum ini, saya mengingatkan kepada JPN untuk menghibdari dan menjauhi perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merusak citra kejaksaan. Dan kepada semua pihak, jika ada anggota dari kejaksaan atau yang mengatasnamakan kejaksaan yang meminta minta barang atau uang untuk segera dilaporkan kepada Kajari," pintanya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.