Kejari Bima dan BPSJ Kembali Rakor Soal Badan Usaha Yang Nunggak BPJS - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Kejari Bima dan BPSJ Kembali Rakor Soal Badan Usaha Yang Nunggak BPJS

Bima, KB.- Kejaksaan Negeri Raba Bima, kembali melaksanakan rapat koordinasi untuk yang kedua dengan BPJS Kesehatan, DPMPTSP Kota Bima, DPMPTSP Kabupaten Bima dan beberapa Dinas Teknis, soal BPJS Ketenagakerjaan. 


Rapat koordinasi tersebut berlangsung di aula kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (20/09/2020) dengan tetap mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid - 19.  Pada rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Suroto, SH MH M, didampingi Kasi Datun Kejari Bima Raka Buntasing P SH M Hli dan Kasi Intelejen Kejari Bima, M Ikhwanul F SH.

Kajari Bima, Suroto, SH MH kepada kabarbima.com menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut untuk meyikapi dan menidaklanjuti badan usaha-badan usaha yang tidak taat membayar BPJS Kesehatan. 

"Kita sudah melaksanakan rapat koordinasi sebelumnya, hari ini kita rapat lanjutan terkait rencana penindakan terhadap badan usaha yang nunggak BPJS kesehatan maupun yang belum mengurus BPJS Kesehatan untuk karyawannya," jelasnya.  


Menurutnya, ada beberapa badan usaha yang menunggak pembayaran iuran BPJS hingga puluhan juta rupiah. Namun masih banyak juga Badan Usaha yang belum mengurus BPJS Kesehatan. Tunggakan itu akan mempengaruhi kinerja di BPJS Kesehatan.

Lanjutnya, terkait tunggakan iuran tersebut, BPJS Kesehatan sebelumnya, sudah menggandeng Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan sosialisasi. Ketika sosialisasi itu tidak berhasil, maka Jaksa dan BPJS Kesehatan akan menggandeng pihak Polri untuk melakukan represifnya.

"Karena ada undang-undang yang sudah mengatur ketaatan pembayaran BPJS. Setelah rakor kedua ini, akan ada tindakan tegas terhadap para pelaku usaha atau badan usaha yang bandel itu,"bebernya.

Diakuinya, ada beberapa badan usaha yang menjadi tujuan sosialisasinya dan akan dilakukan represif. "Badan usaha yang nunggak BPJS itu lebih banyak di Kota Bima, salah satunya badan usaha yang bergerak di bidang penjualan barang elektronik dengan inisial badan usahanya DC. Tunggakannya sampai 50 juta," sebutnya.

"Dia memperkerjakan banyak orang, namun tidak mau ikut BPJS Kesehatan, jadi pekerja yang berada di badan usaha tersebut tidak terkafer kesehatanya. Itu yang tidak diperbolehkan,"tuturnya. 

Setelah  rakor kedua dilakukan dipastikan akan ada tindakan untuk badan usaha. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.