KPU Ingatkan Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Paslon - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

KPU Ingatkan Tidak Ada Pengerahan Massa Saat Pengundian Nomor Urut Paslon

Bima, KB.-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Bima akan melaksanakan mengundian nomor urut pasangan calon Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima periode 2020-2025 pada tanggal 24 September 2020. Tentunya setelah rapat pleno penetapan pasangan calon yang akan digelar tanggal 23 September 2020 di Kantor KPUD Bima.


Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Wahyudiansyah, SH kepada kabarbima.com, Selasa (22/09/2020). Lelaki yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, bahwa pengundian nomor urut para pasangan calon akan dilakukan di Kantor KPUD Bima, dengan tetap mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan Covid - 19. 

"Terkait rencana pengundian nomor urut pasangan calon tanggal 24 nanti, kami menekankan kepada bakal pasangan calon agar tidak ada pengerahan massa. Meskipun massa bergerak atas inisiatif sendiri tetap tidak diperbolehkan, karena melanggar protokol covid-19. Himbauan ini tidak hanya berlaku untuk bakal pasangan calon, tetapi juga kepada para pendukung,"terangnya.

Lanjut Edo, Jika sampai terjadi pengerahan massa, aparat penegak hukum akan bisa langsung bertindak. "Kami akan berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu dan jajaran Kepolisian, agar memberikan sanksi. baik sanksi administratif yang direkondasikan oleh Bawaslu maupun sanksi pidana yang akan diproses kepolisan,"tuturnya.

Karena bakal paslon sudah menandatangani kepatuhan terhadap protokol covid di Polda maupun di Polres. Sehingga tidak ada alasan bakal calon tidak tahu apalagi pura-pura tidak tahu. "Kami tegas disini, ada sanksi administratif dan sanksi pidannya sebagai konsintensi terhadap kepatuhan protokol covid,"bebernya.

KPU Kabupaten Bima juga tidak ingin klaster covid lahir dari ketidakpatuhan terhadap penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh KPUD. "Pilkada itu memang keharusan, tapi tidak ada keharusan pilkada penuh dengan kerumunan orang,"tandasnya.

"Alternatifnya kami menyediakan live streaming di kanal youtube KPU Kabupaten Bima dan akun Facebook  KPU yangg bisa ditonton kapanpun. Tidak perlu hadir ramai-ramai di kantor KPU, masyarakat bisa menyaksikan di rumah masing-masing," tutupnya. (KB-01)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.