Legislatif Akan Segera Panggil Distributor Pupuk CV Rahmawati - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Legislatif Akan Segera Panggil Distributor Pupuk CV Rahmawati

Bima, KB.- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah, SE, akan segera menginisiasi pertemuan dengan Distributor Pupuk CV. Rahmawati melalui Komisi terkait. Hal itu, ia menanggapi adanya perbedaan pernyataan pihak distributor dengan fakta dilapangan, terkait penjualan yang dinilai mencekik para petani, Senin (28/12/2020).

Muhammad Aminurlah, SE (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima)


Kata dia, hal yang dimaksud memang terjadi di setiap tahunnya. Ketika pergantian musim kemarau ke musim hujan, para petani selalu mengeluhkan itu. 

"Penjualan pupuk secara paket memang selalu terjadi di tiap tahun. Dan ini perlu hadirnya ketegasan eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk menuntaskan persoalan tersebut, juga harus diperketat Tim Pengawasannya. Pihak-pihak terkait pun mesti ikut memastikan kebenaran fakta dilapangan.

"Kita harus sama-sama memastikan, apakah yang terjadi dilapangan ini sudah sesuai prosedur atau diluar dari prosedur," ajaknya.

Menurutnya, langkah solutif itu harus dipadukan terlebih dahulu, antara fakta dilapangan dengan prosedurnya. Yakni, kebenaran masalah penjualan pupuk secara paket dan apa yang mendasarinya.

"Kita kumpulkan data itu semua terlebih dahulu, termasuk penjualan pupuk yang melebihi HET juga, baru setelah itu kita ambil langkah solutifnya, kalau memang distributornya melanggar prosedur ya kita ganti, karena itu salah," bebernya.

Ia menegaskan, akan segera memanggil distributor pupuk tersebut. Pertemuan itu akan dilakukan melalui komisi terkait. 

"Hari ini saya akan panggil Komisi II untuk segera mengadakan pertemuan itu," tegasnya.

Ia menyarankan, agar tidak terjadi pola penjualan pupuk secara paket, mesti dirubah polanya. Yakni dipisahkan antara pengecer pupuk nonsubsidi dengan pengecer pupuk subsidi.

"Nah, itu baru bagus, tidak akan lagi terjadi penjualan secara paket," sarannya.

Ditambahkannya, ketika pola seperti itu diterapkan, maka masyarakat dengan sendirinya akan memenuhi kebutuhannya. Artinya, tidak ada unsur kandang paksa lagi.

"Misalnya, warga membeli pupuk subsidi di pengecer yang satu, kalau dia rasa masih kurang, maka dia akan membelinya yang non subsidi di pengecer yang lain, artinya di pisahkan pengecer subsidi dan Non Subsidi," tutupnya. (KB-07)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.