Pupuk Dijual Paket, APM Tuntut Cabut Ijin CV Rahmawati - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pupuk Dijual Paket, APM Tuntut Cabut Ijin CV Rahmawati

Bima, KB.-  Pupuk Bersubsidi dan Non Subsidi masih dijual secara paket oleh para pengecer di wilayah Madapangga. Terkait hal itu, Aliansi Pemuda Madapangga (APM) menghadang jalan lintas Bima – Dompu, Selasa (22/12), sekitar pukul 09.00 Wita.  Aksi yang dilakukan itu menuntut pencabutancabut ijin CV Rahmawati sebagai Distributor pupuk di wilayah Madapangga. 

“Bupati harus ambil sikap, ulah pihak Distributor menjual pupuk secara paket sangat menyiksa para petani. Untuk itu cabut ijin CV Rahmawati selaku Distributor,” ujar Korlap Aksi, Abdian Rizal Pahlawan.

Rizal mengatakan, Bupati Bima segera mengambil sikap dan tindakan terhadap banyaknya persoalan yang muncul di  kecamatan setempat. Mulai dari  harga pupuk yang tinggi, hingga sistem jual pupuk subsidi dan non subsidi yang dipaketkan.

 “Bupati harus respon dengan keluhan petani. Karena soal pupuk adalah masalah klasik,” tuturnya.

Sementara itu, Yasin Bajang  mengungkapkan, apa yang dilakukan CV Rahmati selaku distributor pupuk dan pengecer di kecamatan Madapangga merupakan bentuk diskriminasi dan pendzoliman terhadap para petani. Pasalnya, menjual paket pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi sangat memberatkan petani. “Mereka berdalih bahwa pupuk Non Subsidi itu adalah pupuk pengimbang, semua itu hanya bohong. Justeru penyaluran pupuk secara paket adalah cara untuk mencari untung yang melimpah,” tegasnya.


Senada dengan rekan – rekannya, Anhar mengatakan, pola pejualan pupuk yang dilakukan oleh CV Rahmawati tidak pro terhadap petani. Pasalnya, penjualan pupuk secara paket sangat mencekik petani. “Jangan harap aksi seperti ini berakhir, jika pupuk masih dijual secara paket,” akunya.


Pantauan di lapangan, akibat penghadangan jalan tersebut, arus lalu lintas Bima – Dompu macet total, diperkirakan hingga 3 kilometer. Sementara massa aksi membubarkan diri setelah Camat Madapangga, Mohammad saleh S Sos bersedia bersurat kepada pihak CV Rahmawati untuk hadir melakukan audensi dengan massa aksi di aula Kantor Kecamatan Madapangga pada Rabu mendatang (23/12/2020). 

Informasi yang dihimpun, tidak hanya di Kecamatan Madapangga, tetapi terjadi juga di wilayah pendistribusian lainnya yang menjadi tanggung jawab CV Rahmawati. Seperti di Kecamatan Donggo, Soromandi dan lainnya atau di sebanyak tujuh kecamatan wilayah pendistribusiannya. Pihak CV Rahmawati yang coba dihubungi masih tidak dapat konfirmasi hingga berita ini dinaikkan. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.