Biadab, Modus Menawarkan Pekerjaan, Justeru Dijadikan Budak Seks Hingga Hamil - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Biadab, Modus Menawarkan Pekerjaan, Justeru Dijadikan Budak Seks Hingga Hamil

Dompu, KB.- Bermodus menawarkan pekerjaan, pria paruh baya asal Kabupaten Bima ini tega berbuat asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan diketahui korban disetubuhi berulang kali hingga hamil 2 bulan. 
Foto : US setelah diamankan polisi

Terduga pelaku tersebut adalah US (50) warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima sedangkan Korban insial A (17) juga berasal di wilayah Kecamatan Monta. 

Kopolres Dompu melalui Kasubbag Humas Polres Dompu IPTU Hujaifah menjelaskan, Dalam melancarkan aksinya, US menjerat korban dengan modus menawarkan pekerjaan. Pelaku juga bahkan mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut. 

"Menurut korban, perbuatan bejat US bermula pada November 2020 lalu. Korban awalnya diajak oleh korban untuk bekerja di Kota Mataram. Namun bukannya pekerjaan yang di dapat di Mataram tapi perbuatan asusila," jelasnya. 

Lanjut, kepada keluarganya, pelaku mengaku bahwa korban ini adalah istrinya. Dan selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar. 

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang. US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti. Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali," jelasnya lagi. 

Sambungnya, Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk mau bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. Disitu, pelaku kembali mengajak korban untuk tinggal berdua. Dan pelaku pun kembali melakukan perbuatan bejatnya tersebut layaknya suami istri. 

"Lebih dari 2 bulan mereka tinggal berdua di salah satu rumah di Desa Daha. Kepada warga pelaku mengaku bahwa A ini adalah istrinya. Korban berulang kali dipaksa untuk melakukan hubungan intim," terangnya. 

Lanjut, Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku terkhir kali dilakukan pada tanggal 6 Januari 2021. Itupun dengan cara memaksa dan mengancam membunuh korban. 

Perbuatan jahat pelaku terkuak setelah salah seorang warga di Desa Daha ada yang mengenali korban, dan menanyakan perihal status keduanya. Karena takut akan acaman pelaku, korban pun mengakui bahwa keduanya telah menikah. 

“Oleh warga ini, kemudian memberithukan kepada keluarga korban. Saat itu juga keluarga A datang dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Hu’u," terangnya. 

Setelah menerima laporan tersebut, polisi bersama pemerintah Desa langsung mengamankan pelaku. Korban saat ini dalam kondisi hamil 2 bulan. 

“Saat ini, korban dalam penanganan khusus unit PPA. Dan tersangka sudah ditahan di Mapolres,” pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.