DPR Pansus Raperda Bubarkan PD. Wawo - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

DPR Pansus Raperda Bubarkan PD. Wawo

Bima, KB.- Dinilai tidak produktif untuk kemajuan daerah, Perusahaan Daerah (PD) Wawo akan segera dibubarkan. Kendati demikian, Komisi I DPRD Kabupaten Bima, melalui Tim pansus sedang membahas dasar hukumnya, Selasa (19/01/2021).

Foto : Ketua Pansus, Sulaiman MT, saat diwawancarai awak media


Ketua Pansus Raperda, Sulaiman MT, mengatakan, hal itu berdasarkan hasil konsultasi pihak DPR dengan pemerintah provinsi. Selain itu, keputusan tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi keberadaan PD Wawo sebelumnya. 

"Namanya akan diganti dengan Perusahaan Umum Bima karya Sejahtera (Perum BKS)," kutipnya.

Lanjutnya, tidak hanya nama perusahaan saja yang akan dirubah, melainkan struktur didalamnya pun akan diperbaharui. Mengingat keberadaan perusahaan daerah amatlah penting untuk kemajuan daerah.

"Manajemennya juga harus kita rombak, kita harus pasang orang-orang yang profesional dalam bidangnya," jelas Ketua Komisi I itu.

Adapun dasar hukum pembentukan perusahaan pengganti PD Wawo, yakni berdasarkan PP 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian Permendagri No 37 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Pengawas, Direksi dan Komisaris.

"Sehingga pengisiannya nanti kita akan mengacu pada Permendagri 37 tadi," sebutnya.

Tidak hanya itu, ia juga menilai keberadaan PD Wawo selama didirikannya sejak Tahun 1966 tidak memberikan kontribusi terhadap daerah. Menurutnya, mesti ada gebrakan baru agar perusahaan daerah tersebut dapat bernilai kemajuan.

"Setiap penyertaan modal oleh pemerintah terhadap PD Wawo selama ini tidak bernilai kontribusi, jadi kita harus merubah keburukan ini," tegasnya.

Kata dia, tidak hanya bermasalah pada regulasi terkait keberadaan PD Wawo selama ini. Melainkan struktur didalamnya bukanlah orang-orang yang kompeten.

"Jadi orang-orang didalamnya ini harus dirubah dengan orang yang paham mengelola perusahaan daerah dan inilah hasil evaluasi kita juga," pungkasnya.

Sementara itu, anggota pansus, Rafidin, S. Sos, mengatakan, keberadaan PD Wawo hanya merugikan daerah. Ia menyebutkan, di Tahun 2019 pemerintah daerah mengucurkan dana senilai Rp. 400 juta.

"Apa hasilnya, tidak sama sekali kontribusi PD Wawo selama ini," sebutnya.

Ia menambahkan, langkah solutifnya mesti ada perubahan. Baik dari nama maupun strukturalnya.

"Selamat tinggal PD Wawo, selamat datang Perusahaan Umum Bima Karya Sejahtera (Perum BKS)," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.