DPRD Bima Batasi Pendistribusian Pupuk Paling Lambat Hari Senin - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

DPRD Bima Batasi Pendistribusian Pupuk Paling Lambat Hari Senin

Bima, KB.-  Menanggapi kelangkaan pupuk yang dialami para petani, DPRD Kabupaten Bima melalui Komisi II memanggil semua distributor Pupuk. Komisi II bersama KP3, Dinas Pertanian dan Distributor mengadakan rapat terbuka di ruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima untuk membahas langkah-langkah menghadapi kelangkaan pupuk yang dialami petani. Rapat tersebut berlangsung Jumat pagi (08/01/2021).

Rapat Pembahasan Pupuk di DPRD Kabupaten Bima

Pantauan langsung wartawan kabarbima, selain membahas soal kelangkaan pupuk, mereka juga membahas soal harga pupuk yang melonjak naik, dan juga soal pupuk yang dijual paket ke petani oleh oknum.

Rapat dipimpin langsung ketua Komisi II M. Natsir, S.Sos didampingi anggota komisi II, seperti Ramdin, SH, Magdalena, dan laiinya.

Pada kesempatan itu, M. Natsir menyoroti ulah oknum distributor yang diduga melakukan penjualan pupuk secara paketan, juga soal terlambatnya pendistribusian pupuk. "Kasihan petani, ini sudah masuk musim tanam, tetapi pupuk belum juga sampai ke petani. Saya harap kepada distributor untuk segera menyalurkan pupuk, dengan harga HET. Jangan ada lagi harga yang mencekik petani," terangnya.

Ramdin, SH yang biasa disapa Gio juga menyoroti metode penjualan pupuk yang kerap terjadi di Dapilnya yakni Dapil III. Dirinya mengecam keras ulah oknum distributor yang menjajah para petani dengan penjulan paket secara paket atau berimbang dan juga harga yang mahal. 

Dari hasil rapat tersebut melahirkan keputusan bersama diantaranya, penyaluran pupuk subsidi dilakukan mulai hari ini dan Semua jatah pupuk Susbidin Musin Hujan (MH) harus selesai penyaluran sampai Hari Senin, Jika tidak maka DPRD Kabupaten Bima melalui komisi II akan turun Monev di wilayah masing untuk memastikan Penyaluran Pupuk olrh distributor ke Pengecer agar dapat mulai dimanfaatkan oleh Petani.

Poin kedua, disepakati tidak ada penjualan paket atau berimbang. "Pendistribusian dan Penjualan pupuk subsidi dan non subsidi dilakukan secara terpisah. Termasuk dalam pembahasan tadi agar Perijinan Pupuk di bagi 2 jenis yaitu, Distributor dan pengecer Subsidi serta Distributor dan pengecer Non Subsidi,"jelasnya.

Dirinnya meminta agar penjualan sistim Paket/pupuk berimbang terus diawasi oleh KP3, karena jika ditemukan akan dicabut ijin usahanya. Selain itu juga disepakati agar disetiap kios pengecer ditempel spanduk HET sebesar Rp. 112.750. Jika pegecer masih menjual diatas HET petani bisa langsung mengetahui dan mempublikasikan bahwa ada oknum pengecer yang menjual pupuk diatas HET.

"Dan terakhir Saya Pribadi berharap agar tatah pemakaian Pupuk subsidi/Ha dievaluasi kembali oleh Pemerintah Pusat, Karena tidak mungkin bisa dilakukan pemupukan secara rata jika hanya 200 kg/Ha untuk bawang dan hanya 50 kg/Ha untuk padi,"pintanya. (KB-03)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.