Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandungnya - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandungnya

Mataram, KB.- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, juga anak kandung dan anak tiri akhir-akhir ini kerap kali terjadi. Kali ini seorang ayah yang juga mantan anggota DPRD Provinsi NTB tega menghancurkan anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMA.

Ilustrasi


Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dengan korban anak kandungnya sendiri. ’’Yang bersangkutan sudah kami amankan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,’’ ujarnya, Rabu (20/01/2021).

Mantan anggota DPRD NTB lima periode dari dapil Bima itu diduga mencabuli anak kandungnya dari istri kedua. Perbuatan tidak senonoh sang ayah dialami korban 18 Januari lalu.

Kadek Adik menerangkan, keterangan korban tersebut dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban. Dimana, di bagian kelamin korban terdapat luka robek baru tidak beraturan.

’’Setela kami merampungkan alat bukti. Selanjutnya kami lakukan gelar untuk menentukan sangkaan pasalnya, kini dia sudah kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan’’ ujar dia.  

Ia menceritakan kronologi pencabulan AA terhadap anak gadisnya. Awalnya tersangka AA datang ke rumah istri keduanya wilayah Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram sekitar pukul 15.00 Wita, Senin (18/01/2021). Ia datang ke rumah itu untuk memberikan uang kepada anaknya untuk membayar biaya les.

’’Kondisi di rumah sedang sepi. Memang tidak ada orang,’’ kata Kadek Adi kepada wartawan, Rabu (20/01/2021).

Di rumah hanya korban saja. Sedangkan ibunya lagi dirawat di rumah sakit karena covid-19. Sementara kakak korban pergi menjenguk ibunya di rumah sakit.

 ’’Diduga tersangka AA memanfaatkan situasi yang sepi di rumah,’’ sebutnya.

Tersangka AA memang jarang pulang ke rumah istri keduanya. Karena dia memiliki istri lebih dari satu.

Saat tiba di rumah, tersangka duduk di sofa dan memanggil korban untuk duduk juga. Ia memeluk korban, layaknya ayah dan anak.

Kemudian tersangka menyuruh korban mandi. Saat korban mandi, tersangka masuk ke dalam kamar dan tidur di kasur korban.

’’Tersangka menyuruh korban membuka handuk. Lalu mencabuli korban,’’ ungkap Kadek Adi.

Sementara tersangka AA saat dihadapan polisi membantah tuduhan telah mencabuli anak sendiri. Kendati demikian, penyidik tidak terpengaruh karena hasil visum ditemukan luka sobek tak beraturan di kelamin korban. 

"Pernyataan terbantahkan dengan bukti yang kami kumpulkan," tutupnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.