Niat Hati Jual Daging Curian, 2 Terduga Pelaku ini Justeru Diciduk Polisi
Bima, KB.- Dua terduga pelaku pencurian sapi diciduk anggota Polsek Woha, Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 03.00 Wita. Mereka tersebut yakni berinisial RA dan WN asal Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Foto : RA dan WN usai dikerangkeng ke kantor polisi bersama Barang Bukti (BB) Daging Sapi. |
Keduanya ditangkap saat menjual daging hasil curiannya di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas, AKP Hanafi mengungkapkan kejadian awal diketahui saat anggota Polsek Woha berpatroli rutin dan mencurigai potongan daging sapi curian yang dibawa pelaku untuk dijual di TPH.
"Hendak menjual potongan daging di TPH tersebut kedua pelaku diciduk. Karena potongan daging itu merupakan hasil curian," ujarnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Woha. Setelah diintrogasi terduga pelaku mengakui sapi tersebut dicuri di Watasan Desa Ragi, Kecamatan Palibelo. Sehingga terduga pelaku dan barang bukti di jemput oleh Personil Polsek Belo untuk dilakukan penyelidikan atas pemilik sapi tersebut.
"Saat ini terduga beserta dua unit Sepeda motor Vario tanpa plat nomor dan potongan sapi terdiri dari 2 (dua) bagian diamankan di Mapolsek Belo," pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar