Pengungkapan Penjahat Jaringan Internasional Kasus Skimming di Tambe - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Pengungkapan Penjahat Jaringan Internasional Kasus Skimming di Tambe

Bima, KB.- Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) kasus Skimming. Yakni tindakan pencurian informasi kartu, baik debit maupun kredit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu, Rabu (27/01/2021).

Foto : Saat pembongkaran barang bukti (BB) di Desa Tambe

Ketua Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Decky Hendra Wijaya, mengungkapkan, hal itu merupakan pengembangan kasus penangkapan terhadap 3 orang pelaku dalam kasus Skimming. 

"Kemarin kita menangkap 3 orang warga NTB dan hari ini kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," katanya saat dijumpai di lokasi pengungkapan.

Dikatakannya, dari sejumlah BB yang berhasil diamankan terdapat ratusan kartu putih dan alat untuk mengambil data. Selain itu terdapat juga beberapa leptop dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Nanti lengkapnya Polda Bali akan mengeluarkan rilis resmi," sebutnya.

Pengungkapan kasus yang diketahui jaringan kejahatan internasional itu bermula dari penyelidikan disejumlah daerah. Para pelaku diketahui telah melakukan kejahatan tersebut di daerah Kupang, Jember, Solo, Surabaya, Jogja, Tarakan dll.

"Pelaku sudah banyak mengambil uang diberbagai daerah," bebernya.

Ia menegaskan, terhadap pelaku yang sudah diamankan tetap akan dilakukan pengembangan. Sebab kejahatan itu merupakan jaringan internasional.

"Tetap kita kembangkan karena ini jaringan luas, jaringan Malaysia," tegasnya.

Dari tiga pelaku yang sudah diamankan, salah satunya merupakan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, berinisial J. Sekarang pelaku bersama kedua temannya sudah diamankan di Polda Bali.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut ditemukan dilahan jagung di Desa Tambe. Terungkap setelah sang istri dari pelaku inisial J dipaksa untuk buka mulut.

"Kemarin jam 6 sore ditelepon suaminya untuk memindahkan barang-barang itu dan jam 7 dia bersama iparnya memindahkannya di lahan jagung," tutupnya.

Diimbaunya, kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati ketika hendak melakukan transaksi Via ATM. "Kepada seluruh masyarakat ketika melakukan transaksi Via ATM agar menutup atau menyembunyikan pengetikan sandinya," imbuhnya.

Sementara itu sang istri dari J yang berinisial A mengaku, sejak 2019 lalu suaminya melakukan kejahatan tersebut. Melalui jaringan internasional yakni dari Malaysia.

"Dia kayak gini sudah lama, dari 2019 lalu, tapi saya gak tahu ini kerja apaan. Dia pun ketika di rumah tidak ingin memperlihatkan ke saya saat dia bekerja," ungkap istrinya.

Dia pun membenarkan terkait pemindahan barang bukti dari rumah ke lagan jagung di Desa Tambe. Ia melakukan itu bersama iparnya sendiri.

"Iya kemarin saya dan ipar saya disuruh pindahkan barang itu dan saya gak tahu apa isi karung itu, saya baru tahu barang-barang ini saat saya melihatnya disini baru saya tahu bahwa ini barang-barang elektronik semua," tutupnya. (KB-07)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.