4 Tersangka Penyebar Video Ditahan, Kedua Oknum Pemeran Hanya Ditetapkan Tersangka? - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

4 Tersangka Penyebar Video Ditahan, Kedua Oknum Pemeran Hanya Ditetapkan Tersangka?

Dompu, KB.- Sebelumnya oknum polisi inisial F (Pemeran video mesum) ditetapkan tersangka setelah melewati proses pemeriksaan di Polres Dompu. Kini oknum perempuan inisial N (Pemeran video mesum) pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (04/02/2021).

Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK.

Jika pemberitaan sebelumnya oknum polisi tersebut ditetapkan tersangka dan tidak dapat ditahan. Hal serupa juga yang diberlakukan terhadap oknum perempuan pemeran video mesum itu. Yakni video esek-esek layaknya suami istri terekam CCTV RSUD Dompu di ruang isolasi Covid-19.

"Kedua oknum pemeran video itu sudah resmi kita tetapkan tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristofel, STK.

Kata dia, kedua oknum itu dijerat dengan UU Karantina tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya hanya satu tahun.

"Tidak dapat kita tahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," sebutnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua tersangka pemeran video mesum itu sedang menjalani ancaman hukumannya sekarang ini. Namun kata dia, akan tetap dikembangkannya proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"Akan tetap kita kembangkan, tapi sejauh ini kita hanya menemukan sangkaan UU Karantina Tentang Kesehatan saja terhadap kedua oknum pemeran, itu berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada," urainya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya sudah ditahan. Baik yang merekam di CCTV, juga penyebar video.

"Pelaku penyebar video itu sudah kita tahan sampai sekarang, mereka dijerat dengan UU ITE yang ancamannya di atas 5 Tahun penjara," terangnya.

Sedangkan dua dari empat pelaku penyebar video sedang mengalami gangguan kesehatan. Yakni Nakes inisial A dan HM, kini sedang dirawat di RSUD Dompu.

"Dua orang itu kita keluarkan sementara, untuk menjalani pengobatan," sebutnya.

Ditambahnya, dua tersangka UU ITE melalui penyebaran video di akun sosial media (Facebook) kini masih ditahan. 

"Kedua pemilik akun fb inisial KP dan IK tetap kita tahan," pungkasnya. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.