Diancam dengan Menyebarkan Video, AJ Perkosa Korban Hingga 15 Kali
Bima, KB.- Pelaku pemerkosa yang diamankan Polres Bima beberapa hari lalu kini ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Bima menetapkan AJ (43) warga Desa Sondo, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bima.
Foto : Kasatreskrim Polres Bima, Iptu Adhar, S. Sos |
Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban melaporkannya. Diketahui korban diperkosa sejak SMP hingga SMA.
“Setelah semuanya diperiksa, kita tetapkan pelaku, AJ sebagai tersangka kasus pemerkosaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar S Sos, Senin (01/02/2021).
Kata dia, dalam pemeriksaan awal, Bunga mengaku diperkosa oleh pelaku sebanyak 15 kali sejak April 2020 lalu. Yakni kejadian pertama, korban diperkosa dalam mobil di jalan menuju pantai Rontu, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
“Saat itu korban ngaku sempat melawan dan hendak kabur, namun pintu mobil sudah dikunci oleh AJ. Pelaku juga menyekap mulut korban agar tidak teriak. Kejadian itu saat korban masih kelas 3 SMP,” ungkap Adhar mengutip keterangan korban.
Sebelum kejadian, korban dijemput oleh AJ menggunakan mobil Avanza usai pulang sekolah. Saat itu AJ ingin memberikan uang kiriman ibu kandungnya dari luar negeri yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Sang ibu juga sudah lebih dulu menghubungi Bunga agar mengambil uang kirimannya di AJ.
Rencana AJ untuk menyetubuhi korban pun berjalan mulus. Setelah korban dijemput, AJ membawanya ke jalan menuju Pantai Rontu dan memperkosa korban. AJ juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diceritakan ke orang lain.
“Selang empat hari, AJ kembali memperkosa korban dengan modus yang sama,” bebernya.
Pada kejadian ketiga, AJ merekam perbuatannya dan dijadikan alat untuk mengancam korban. Karena takut videonya disebar, korban terpaksa melayani setiap permintaan pelaku.
“Kalau tidak dilayani, AJ ancam akan sebar video itu ke teman-teman dan gurunya di sekolah,” pungkasnya. (KB-07)
Tidak ada komentar