LPA, Peksos dan Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima Tegaskan Setuju A.Halik Dihukum Kebiri - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

LPA, Peksos dan Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima Tegaskan Setuju A.Halik Dihukum Kebiri

Bima, KB.-Pereistiwa bejat yang dilakukan oleh ayah kandung bernama A.Halik terhadap anak kandung dari istri kduanya, Melati (bukan nama sebenarnya) hingga korban hamil lima bulan yang diperparah lagi dengan adanya video pemaksaan terhadap korban untuk melayani seorang pria stres guna menghilangkan jejak biadabnya, hingga kini masih menjadi buah bibir publik khususnya di Bima.  

Hj. Siti Romlah S.Sos, MM

Peristiwa bejat yang terjadi di dalah satu Desa di Kecamatan Wawo tersebut, juga sukses memicu keprihatinan berbagai pihak baik di Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata. Pantauan langsung Visioner di beranda Medsos misalnya, para Nitizen menegaskan agar pelaku dihukum mati. Tak pelak, permintaan tegas dan beragam cercaan terhadap A. Halik hingga kini masih berlangsung di Medsos.

Catatan terkini Visioner melaporkan, hingga kini penanganan kasus tersebut masih dalam wilayah Penyelidikan. Dan pelaku bejat tersebut, hingga kini masih diamankan di sel tahanan Polres Bima Kota. Sementara olahTempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus ini belum dilakukan karena Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo S.IK masih berada di luar Kota.

Di pihak lain, Sekjend LP Kabupaten Bima yakni Safrin sudah hadir di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (17/2/2021). Safrin hadir di PP guna memberikan dorongan agar penyidik untuk serius menangani kasus ini.

Tak hanya itu, kehadiran Safrin juga melakukan pendampingan serta upaya pemulihan psikologis terhadap korban. Dalam catatan Safri, peristiwa ini tergolong sangat sadis dan merupakan kejadian pertama dalam sejarah penanganan kasus kejahatan kriminal terhadap anak di bawah umur.

Betapa tidak, pelaku menggauli anak kandungnya yang diawali dengan pemaksaan dan mengancam dibunuh jika tak melayani nafsu bejatnya. Bukan itu saja, pelaku kemudian memainkan strategi busuknya dengan cara memaksa seorang pria stres untuk mensetubuhi anak kandungnya itu dan kemudian direkam dengan video berdurasi sektar 5 menit. Sementara pria stres itu, dipaksa oleh pelaku untuk menggauli korban dan mengancam yang bersangkutan jika tak melakukan perbuatan tak lazim terhadap korban.

Hal itu dimaksudkan oleh pelaku untuk menghilangkan jejak kejahatanya. Namun niat bejat pelaku itu berhasil digagalkan oleh masyarakat dan aparat Kepolisian yang melibatkan Bhabinkamtimas setempat dan Polsek Wawo. Uniknya lagi, pelaku juga memainkan strategi lain untuk menghilangkan jejak kejahatanya. Yakni pada Rabu (16/2/2021) sudah mempersiapkan acara pernikahan antara korban dengan pria stres dimaksud. Lagi-lagi, niat jahat pelaku tersebut berhasil digagalkan.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dan dihukum kebiri. Sebab, hukuman kebiri sudah diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. Peristiwa kejahatan ini merupakan yang pertama kali dan tersadis selama penanganan kasus tindak pidana kriminal kejahatan terhadap anak di bawah umur. Bejat dan hukuman kebiri, serta hukuman berat lainya adalah pantas untuk diletakan kepada pelaku itu,” tegas Safrin.

Rabu (17/2/2021) bukan saja LPA Kabupaten Bima yang hadir di Unit PPA Polres Bima Kota. Tetapi juga Pekerja Sosial Anak (Peksos) Kabupaten Bima yakni, Abdurrahman Hidayat. Dayat hadir di PPA juga untuk tujuan mendampingi korban. Tak hanya itu, Hidayat juga melakukan pemulihan piskologi terhadap korban.

Lepas dari itu, Hidayat menegaskan agar pelaku dihukum seberat-beratnya, dan diberlakukan hukum kebiri. “Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, dan diberlakukan hukuman kebiri. Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan kriminal terhadap anak di bawah umur juga sudah diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia,” tegas Hidayat.

Hidayat kembali menjelaskan, untuk melakukan pemulihan psikologis korban pihaknya akan merekomendasikan sebuah tempat yang tepat alias jauh dari beragam gangguan terutama kejiwaan. “Insya Allah, nanti korban akan direkomendasikan untuk pemulihan psikologisnya di suatu tempat,” ujarnya.

Keprihatinan terhadap kasus kejahatan kriminal terhadap anak di bawah umur ini juga datang dari Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima. Kabid PPA, Hj. Siti Romlah S.Sos, MM juga hadir di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Rabu (17/2/2021).

Kehadiran Romlah bersama sejumlah personil pada Dinas DP3AP2KB Kabupaten Bima tersebut bertujuan untuk melakukan berbagai hal penting. Di antaranya mendamipingi korban pada saat dilakukan visum di RSUD Bima, melakukan pemulihan psikologis terhadap korban dan mengawal proses penegakan hukumnya. “Itu merupakan tujuan kehadiran kami di sini. Pada moment ini pula, kami juga menggandeng ahli psikologis,” terang Romlah kepada sejumlah awak media.

Proses pendampingan terhadap korban, ditegaskanya akan dilakukan sampai dengan pihak pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menjatuhkan vonis kepada pelaku. “Rencananya, hari ini juga kami akan membawa korban kepada psikolog yang ada di Kota Bima yakni Ibu Nelly. Hal itu bertujuan untuk memulihkan psikologis korban itu sendiri,” ujarnya.  

Maraknya kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur khususnya di Kabupaten Bima, untuk kedepanya membutuhkan langkah-langkah kongkriet sekaligus antisipasi. Hal itu bukan saja menjadi tugas dan tanggungjawab pihaknya. Tetapi hal yang sama juga melekat pada Dinas Sosial Kabupaten Bima.

“Kalau kami di Dinas DP3AP2KB hanya bermain pada tararan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis terhadap anak. Namun tahapan selanjutnya termasuk soal kesejahteraan anak, itu menjadi Tupoksi Dinas Sosial Kabupaten Bima. Salah satunya yang dilakukan oleh Dinas soal rehabilitasi terhadap korban itu sendiri. Sekarang Melati sedang dalam kondisi hamil lima bulan, jika yang bersangkutan malu untuk melahirkan di Bima maka selanjutnya akan kami rujuk ke Mataram. Sebab, di Mataram juga ada PPA,” papar Romlah.

Lagi-lagi, Romlah menegaskan bahwa soal kesejahteraan terhadap korban pasca terjadinya peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya merupakan tugas dan tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten Bima. “Itu Tupoksi Dinas Sosial Kabupaten Bima,” ulas Romlah.

Pada tahun 2020 hingga sampai dengan Pebruari 2021, diakuinya bahwa kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di Kabupaten Bima cenderung meningkat. Oleh sebab itu, sistim pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap anak-anak harus diperketat.

“Sampai dengan saat ini, tindak pidana kejahatan terhadap anak di Kabupaten Bia sudah mencapai 40 kasus.  Di Kabupaten Bima, tahun 2021 juga terjadi kasus kejahatan terhadap anak yakni di Kecamatan Bolo. Bentuknya, ibu kandungnya mensetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun,” tandasnya.

Upaya-upaya sosialisasi agar anak-anak di Kabupaten Bima terhindar dari kasus kejahatan, diakuinya seringkali dilaksanakan. Kendari sekarang Indonesia termasuk Kabupaten Bima masih dilanda oleh pandemo Covid-19, namun upaya sosialisasi tersebut masih terus dilakukan. Upaya sosialisasi tersebut dilakukan di Desa dan di Kecamatan di Kabupaten Bima.

“Pada tahapan sosialisasi tersebut, pihaknya selalu menekankan kepada para orang tua tentang bagaimana menjaga pola asuh terhadap anak. Hal itu jangan hanya diserahkan kepada guru atau dititipkan kepada orang lain. Tetapi sistim kontrol dan pengawasa secara ketat juga harus berlaku pada orang tuanya. Kalau di ladang, di kebun dan di sawah jangan tinggalkan anak perempuanya dalam keadaan sendirian. Sebab, kasus kejahatan terhadap anak di kebun, sawah dan ladang seringkali terjadi di saat ibunya tidak ada di situ,” bebernya.

Kasus kejahatan terhadap anak yang acapkali terjadi Kabupaten Bima misalnya, diakuinya juga bersumber dari kesalahan para orang tua yang tidak ketat mengontrol dan mengawasi anak-anaknya. Terkait sistim kontrol dan pengawasan ketat terhadap anak bukan saja menjadi Tupoksi Pemerintah maupun LPA, tetapi yang lebih penting adalah dari para orang tua.

“Makanya kalau di rumah jangan tinggalkan anak perempuan dalam keadaan sendirian. Dia harus bersama saudaranya dan orang tuanya. Sebab, kejahatan kriminal terhadap anak yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri bukan baru kali ini terjadi di Kabupaten Bima. Tetapi, sebelumnya juga ada. Sekali lagi, jangan biasakan anak-anak perempuan kita tinggal sendiri di rumah, di kebun, di ladang maupun di sawah,’ imbuhnya.

Kasus bapak kandung dan bapak tiri melakukan tindak kejahatan terhadap anaknya, bukan baru kali ini terjadi. Tetapi, seringkali terjadi dan catatan itu ada pada pihaknya dan pihak Kepolisian. “Rata-rata kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur lebih dikarenakan oleh kurangnya kotrol dari orang tua. Contoh kasus, Melati di gauli oleh ayah kandungnya, itu terjadi disaat ibu kandungnya tidak ada di rumah,’ tandas Romlah.

Singkatnya, terkait kasus kejahatan yang menimpa Melati maka pihaknya sangat setuju jika pelakunya dihukum seberat-beratnya dan diberlakukan hukum kebiri. “Selain dihukum seberat-beratnya, kami juga setuju bahwa A. Halik juga diberlakukan hukum kebiri. Kasus dan kasus yang menimpa Melati ini, merupakan yang pertama kali terjadi di Bima dan terkategori sadis. Untuk itu, kami atas nama DPP Bima menyatakan sangat prihatin, dan semoga kasus yang sama tak terjadi di kemudian hari,” pungkas Romlah. (KB-04)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.