Bawaslu NTB Ikuti Sidang DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu - Kabar Bima - Portal Berita Bima Terbaru

Header Ads

Bawaslu NTB Ikuti Sidang DKPP Soal Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi


Mataram, KB.- 17 Maret 2021

Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi mengikuti sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang itu terkait perkara nomor 71-PKE-DKPP/II/2021. Dalam sidang tersebut Suhardi hadir sebagai anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Bawaslu.



"Saya hadir sebagai anggota tim pemeriksa," ujarnya.


Sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut digelar untuk membahas kelanjutan perkara yang diadukan oleh Dr. Nurjannah, SH., MH. yang sebelumnya merupakan anggota tim panelis debat terbuka calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa pada Pilkada 2020 lalu. Sedangkan pihak teradu merupakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa yang dihadiri oleh M. Wildan, Muhammad Ali, Aryati, Nurul Khairani, dan Muhammad Kaniti.


"Laporannya perkara dugaan pelanggaran kode etik," sebutnya.



Dalam aduannya kepada DKPP, pihak Pengadu menyampaikan tiga pokok aduan terkait pelanggaran kode etik yang diduga telah dilakukan oleh pihak Teradu. Pokok aduan pertama adalah para Teradu diduga tidak melaksanakan prinsip keadilan dan tidak berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara pemilu. 


"Hal itu menurut Pengadu berdasarkan tidak adanya pedoman penunjukan pelaksanaan serta pencabutan materi debat publik," tuturnya.


Kedua, Pengadu menduga bahwa pencabutan dirinya sebagai penyusun materi debat publik dikarenakan adanya intervensi pihak lain sehingga memunculkan anggapan bahwa Teradu tidak berintegritas dan berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel sebagai penyelenggara pemilu. Pokok aduan ketiga ialah Teradu disebut tidak menyampaikan informasi yang utuh dan benar kepada publik terkait pihak-pihak yang menjadi tim penyusun materi debat publik.


"Dalam sidang tadi membahas sederet dugaan pelanggaran tersebut," ungkapnya.


Untuk dikerjakan publik, menanggapi aduan pihak Pengadu, pihak Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan Pengadu terhadap pokok-pokok aduan. Pihak KPU menegaskan pelaksanaan debat publik Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa 2020 lalu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. Pihak KPU Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa pencabutan Pengadu dari anggota tim penyusun materi debat publik juga telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020. Dalam sidang tersebut, pihak Pengadu menghadirkan tiga orang saksi yaitu Dr. Siti Hasanah, SH.,MH, Syafril, S.Pd.,M.Pd, dan Dr. Nur Hidayat Sardini yang merupakan anggota Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. (KB-07)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.